Pencemaran Nama Baik Dan Pernyataan Bohong Alias Hoax
AB Resmi Laporkan PB Dan SB Ke Polres, Dugaan Pernyataan Bohong Alias Hoax
Kamis, 20-07-2023 - 23:41:43 WIB
Surat Rekom Camat, Gugatan PB, Pernyataan SB dan Tanda Bukti Penerimaan Laporan. ***
TERKAIT:
   
 

GUSIT, (Kanalkini.com) - Surat Pernyataan Periyus Bate'E, tentang Perekrutan Aparat Desa, Kepala Dusun (Kadus) di desa Loloanaa Idanoi, tertanggal 13 Juli 2023. Yang di tunjukkan kepada Camat Gunungsitoli Idanoi Kota Ginungsitoli yang ditandatangani oleh Periyus Bate'E, yang mengaku salah seorang masyarakat dari Dusun I dan juga sebagai Calon yang telah mengikuti penjaringan aparat desa Loloanaa Idanoi khusunya Kepala Dusun (Kadus) I Desa Loloanaa Idanoi. Mengatakan secara pribadi dengan menggugat hasil penjaringan aparat desa di desa Loloanaa Idanoi dalam pemilihan kepala dusun I, atas nama Amieli Bate'E, menurutnya yang bersangkutan pernah diberhentikan secara tidak hormat atau di (pecat) oleh kepala desa sebelumnya bernama Edieli Bate'E. Dan dengan lampiran surat pernyataan mantan kepala dusun IV (empat) bernama Simeoni Bate'E.


Sementara surat Camat Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Dengan Nomor. 141/1453/Adpem/GS-ID/2023, tertanggal 11 Juli 2023. Perihal Memohon petunjuk kepada kepala dinas PMD kota gunungsitoli untuk rekomendasi penetapan Kepala Dusun I Desa Loloanaa Idanoi. Hal tersebut berdasarkan surat kepala desa Loloanaa Idanoi dengan nomor. 141/903/DLI/VII/2023, tertanggal 7 Juli 2023, terkait permohonan rekomendasi persetujuan pengangkatan perangkat desa Loloanaa Idanoi pada jabatan kepala dusun I Desa Loloanaa Idanoi Tahun 2023.


Berdasarkan informasi yang di ketahui bahwa calon perangkat desa Loloanaa Idanoi yang dinyatakan Lulus tersebut pernah diberhentikan sebagai perangkat desa oleh kepala desa Loloanaa Idanoi sebelumnya pada masa kepemimpinan Edieli Bate'E, sebagai bahan pertimbangan pihak camat menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan Gunungsitoli Idanoi tidak menemukan arsip dokumen berupa rekomendasi persetujuan yang dikelurkan oleh Camat Gunungsitoli idanoi dan atau tembusan surat keputusan pemberhentian yang dikelurkan oleh kepala desa Loloanaa Idanoi pada tahun 2016 s/d 2018, juga menurut informasi dari Pj. Kepala Desa Loloanaa Idanoi A/n. Herman Juniawan Bate'E, bahwa dokumen terkait pemberhentian perangkat Desa Loloanaa Idanoi pada tahun 2016 s/d 2018 tidak ditemukan di Desa.


Terkait isi atau bunyi Surat Gugatan dari Periyus Bate'E dan isi atau bunyi Surat pernyataan a.n Simeoni Bate'E, yang diduga telah kelakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pernyataan Bohong alias Hoax.


Atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan bohong alias Hoak yang dilakukan oleh Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E. 


Amieli Bate'E, melalui surat telah membuat laporan resmi ke Polres Nias pada tanggal 17 Juli 2023, inti dalam isi laporannya. Bahwa pernyataan Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E, yang menyebutkan pemberhentian saya  secara tidak hormat di (Pecat) itu tidak benar dan tidak berdasar. Saya katakan bahwa pernyataan mereka hanya menuduh tanpa bukti. Dan sekali lagi saya katakan. "Pernyataan Periyus Bate'E dan Simeoni Bate'E adalah menyesatkan dan telah mencemarkan nama baik saya dan pembohongan publik alias Hoax". 


Tambah Amieli Bate'E kepada media melalui WhatsApp pribadinya. Selasa, 18 Juli 2023. Bahwa dalam surat laporan saya telah saya lampirkan beberapa bukti, termasuk surat pernyataan mantan kadus dusun III, a.n Jhon Allson Mendrofa dan surat pengajuan rekomendasi pengakatan kadus.


Dan saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum yakni; polres nias, agar laporan saya bisa segera ditindaklanjuti. Harapnya. (Mtn/Tim) ***


 Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com