Buruh Dan PH, Sangat Beharap Ketegasan Pemerintah Dan Pernanan Semua Pihak
PT PAL Group Duta Palma Tidak Bayar Hak Buruh, Anak Sekolah Dan Bayi Pekerja Terlantar
Sabtu, 29-07-2023 - 12:47:05 WIB
Pertemuan Rapat saat membuat kesepakatan, Notulen kesepakatan dan para perwakilan buruh saat di kantor Menkuham Wilayah Riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Berawalnya PT PAL (Panca Agro Lestari) Group Duta Palma, sebagai mana kita ketahui kronologi fakta dan pemberitaan puluhan media sebelumnya, bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 lalu, terjadinya pengusiran paksa puluhan buruh pekerja di Perusahaan Kelapa sawit Pt. Panca Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Kabupaten Indra Giri Hulu-riau. Akibat dari pengusiran tersebut, puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari mengadu ke Kantor Disnaker Provinsi Riau, Jl. Pepaya Kota Pekanbaru, tanggal 6/6/23.


Menanggapi pengaduan tenaga kerja/buruh tersebut, pihak Disnaker Provinsi Riau memanggil pihak perusahaan untuk membahas permasalahan yang dialami puluhan buruh pekerja di PT. Panca Agro Lestari.


Inti dalam pertemuan rapat yang tercatat d oleh Disnaker Provinsi Riau bersama Pihak Perushaan Pt. Panca Agro Lestari serta Penasehat hukum buruh, dengan sepakat membuat kesepakatan dengan diwakili masing - masing pihak.


Adapun kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut, sebagai berikut ;


1. Penampangan sementara bagi para pekerja menjadi tanggungjawab pengacara pekerja, termasuk pendidikan para kekerja yang dimulai pad hari ini, tanggal 8 Juni 2023.


2. Pihak pengusaha PT. Panca Agro Lestari sepenuhnya siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya kekurangan upah setelah terbitnya Nota Pemeriksaan dari Disnker Prov Riau dibayarkan paling lambat 2 minggu.


3. Perusahaan bersedia untuk mengembalikan pekerja atas nama Sokhiwoloo Gea dan barang-barangnya ketempat semula menunggu selesainya proses perselesihan pada Disnaker Inhu (dalam berkekuatan hukum tetap).


4. Barang-barang yang dikumpulkan oleh PT. PAL segera di kembalikan kepada pekerja seperti keadaan semula.


Beberapa poin dalam kesepakatn tersebut, menyimpulkan dan memutuskan. Bahwa pihak perusahaan PT. Panca Agro Lestari bertanggungjawab penuh dan siap menyelesaikan secara kooperatif, untuk proses perselisihan hubungan industrial dan hak normatif para pekerja sesuai ketentuan UU Ketenaga Kerjaan yang berlaku, diantaranya; kekurangan upah para pekerja buruh selambat-lambatnya dua minggu setelah nota Kesepakatan itu diterbitkan.


Dengan berjalannya waktu, pihak PT PAL tidak mengindahkan Kesepakatan beberapa pihak yang disepakati pada Tanggal 6 Juni 2023. Hingga pada tanggal 26/7/23, Norma Kasi Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi Riau, mengantarkan puluhan karyawan Korban Pengusiran dan PHK sepihak oleh pihak PT. PAL ke Kantor Duta Palma Grup, di Jalan Okm Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Riau. Pantauan media saat pihak Disnaker Riau mengantarkan puluhan buruh ke Kantor Duta Palma Grup itu, satu orangpun pimpinan PT. Duta Palma Grup tidak bisa ditemui bahkan pagar gedung telah ditutup rapat dan tidak di perbolehkan masuk. Dan pada saat itu kabid Pengawas berjanji akan bekerja semaksimal mungkin meningkatkan status dan proses hukum tentang upah di Bawah UMK tersebut supaya dapat dilakukan oleh PT.PAL. Tegasnya.


Penaset Hukum (PH) pekerja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH. CPCLE. Mengatakan kepada media, bahwa setelah terbit nota pertama sampai saat ini pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya.


Ketidak patuhan perusahan PAL ini, maka kita meminta pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi sebagai pemerintah untuk mengambil ketegasan terhadap perusahan PT. PAL, agar mematuhi dan memenuhi melaksanakan kewajibanya kepada si pekerja atau buruh. Pinta dan Tegas PH Buruh.


Konfirmasi media kepada Tunggul SIanturi lewat WhatsApp pribadinya dengan Nomor 082182076xxx, pada 27/7/23. salah satu yang mewakili pihak PT PAL yang juga turut serta mendatangani notulen kesepakatn. Tunggul Sianturi mengatakan. PT. Mekar Sari PAL Group PT. Duta Palma: PT. PAL berkomitmen untuk mentaati dan menghormati peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.


Terkait Perselisihan Hubungan Industrial terkait mutasi karyawan saat ini sedang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Inhu, kami juga sudah menjawab anjuran yang diberikan kepada PT. PAL. Terkait nota pemeriksaan saat ini, perusahaan sedang mengajukan keberatan kepada Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan karena ada perbedaan hasil perhitungan upah sehingga diperoleh solusi terbaik. Apabila hasil dari Perselisihan dan perhitungan dari Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja sudah bersifat Final maka PT. PAL berkomitmen melaksanakan putusan tersebut.


Terkait dengan kedatangan Pihak Disnaker ke Kantor PT. Dutapalma Nusantara ada kesalahpahaman bahwa yang diizinkan adalah sesuai surat tugas saja. Kami tidak mengizinkan pihak-pihak yang tidak membawa identitas yang jelas maksud dan tujuannya. Kami berharap semua pihak dapat saling menghormati proses yang sedang berjalan sehingga menciptakan situasi yang kondusif.


Juga perusahaan tidak pernah melakukan pengusiran terhadap pekerja, karena sudah dilakukan himbauan secara persuasif untuk mengosongkan fasilitas perumahan karyawan dari tanggal 27 Mei dan tanggal 03 Juni (diisi tgl himbauan dilakukan), bahwa terhadap pekerja yang telah dilakukan PHK disebabkan mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, saat ini proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sudah ditangani oleh pihak disnaker kab.inhu dan telah dikeluarkan surat anjuran.


Dan Perusahaan menolak anjuran yang dikeluarkan oleh mediator disnaker kab.inhu dan bagi pekerja diperkenankan untuk melakukan gugatan ke PHI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dan perusahaan tidak pernah membayar upah dibawah UMK seperti penetapan yang dikeluarkan oleh Pengawas disnaker prov.Riau dan kami sudah melakukan surat keberatan untuk meminta penetapan ulang ke pengawas kemnaker pada tanggal 14 Juli 2023. Jelasnya.


Menepis Penjelasan dari Tunngul Sianturi. Adili Zalukhi Sebagai perwakilan dari tenaga kerja /buruh, megatakan. Bahwa pihak PT. PAL tidak patut dengan aturan ketenagakerjaan perbuatan dan tindakan pihak perusahaan PT. PANCA AGRO LESTARI tersebut terlihat dengan jelas proses hukum sedang berjalan tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial namun pihak PT. PAL mengambil suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Mengusir pekerjanya secera paksa dengan mengambil barang milik pribadi pekerja/buruh dan pimpinan perusahaan PT. PAL dapat di duga salah menggunakan kewenangan untuk mengambil tindakan yang tidak memperhitungkan kemanusian yang mana pekerja/buruh yang di usir secara paksa pada tanggal 3 juni 2023 atas tindakan PT. PAL tersebut anak-anak pekerja/buruh yang masih balita umur 5 bulan dan 4 bulan dan anak yang masih berstatus sekolah terputus akibat ketidak ada rasa kemanusiaan dan ke adilan dari PT. PAL.


Perilaku perusahaan tersbut sangat di sayangkan dengan tidak mematuhi peraraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Melalui kuasa hukumnya agar permasalah yang sedang di alami oleh tenaga kerja PT. PAL. Berharap kepada perintah pusat dan daerah dalam hal ini bapak persiden jokowi, dodo dengan kementrian tenaga kerja, dan bapak gubernur riau dengan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi riau dan instansi lainnya kemenkum ham, dan polri dapat mengambil langkah dengan tegas terhadap perusahaan PT. PAL karena tindakan pihak PT. PAL tersebut berimbas kemanusiaan dan hak asasi manusia dan berbentuk acaman bagi kehidupan pekerja dengan anak anak pekerja/buruh untuk itu agar terpenuhinya hak hak pekerja/buruh yang di jamin oleh undang-undang sehingga pihak perusahaan PT. PAL dapat melaklasanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja/buruh berupa upah pekerja dibawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota ( kabupaten indra giri hulu) dengan sistem pelaklasanaan jam kerja yang tidak beraturan. Ucap AZ kepada media. Jumat, 28/7/23.


Lanjud AZ. Dalam notulen kesepakan bersama yang di fasilitasi oleh Kepala disnaker prov Riau, pada tanggal 8 Juni 2023 bahwa Pihak Perusahaan, telah menyatakan membayar hak pekerja paling lambat 2 munggu setelah Nota pemeriksaan di terbitkan oleh Pengawas Disnaker. Artinya besaran nominal Hak pekerja yang yang telah ditetapkan oleh Pengawas Disnaker tersebut menjadi final dan mengikat pada saat itu, karena dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan tidak ada satu kalimat kata pun mengatakan atau menyatakan akan melakukan upaya Banding.
Selain kata menyatakan. Siap melaksakan Nota yang di tetapkan oleh pengawas disnaker prov riau. Harus perusahaan mesti serius dan tidak bertele-tele lagi.


Karena PT PAL tidak mengindahkan alias mengikari kesepakatan beberapa pihak, kami beserta pekerja/buruh maka kembali mendatangi kantor disnaker prov riau dan PT PAL, dan bila tidak ada etika baik dari perusahan dengan menyelesaikan kewajibannya. Maka tidak tertutup kemungkinan minggu depan akan mendatangi kantor Gubernur Riau dengan masa yang banyak, dengan menuntut Hak azasi dan kemanusiaan akibat ulah dari perusahaan PT PAL Group PT Duta Palma.


Dan juga para buruh/pekerja bersama PH telah mendatangi Kakanwil Mankuham RI Wilayah riau, dengan membuat pangaduan terkait dugaan pelanggaran hak azasi kemanusiaan yang diduga akibat perilaku dan perbuatan PT PAL Group Duta Palma.Tutupnya, (Red/Tim) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com