Terkait Paket Kegiatan PUPR Prov Riau T.A 2023, Diduga Dikerjakan Asal Jadi
LSM IPPH Bersama Tim Akan Segera Suratin BM PUPR Prov Riau
Rabu, 06-09-2023 - 15:11:25 WIB
Kondisi lokasi mulai di kekerjakan dan setelah di kerjakan. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, dana yang bersumber dari APBD Prov Riau Tahun Anggaran 2023. Dengan nomor kontrak: 620/SPHS-PUPRKP/BM-SPBS/58/2023. Tanggal Kontrak 10 Maret 2023. Nilai Kontrak: Rp. 5.685.829.200,00. Masa Pelaksana 120 Hari Kerja, pelaksana kontraktor/rekanan PT. Mekar Abadi Mandiri, konsultan pengawas Cv. Safta Ekatama Konsultan.


Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum, (DPP LSM-IPPH) bersama Tim media, akan segera menyuratin Kadis Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Prov Riau.


Rony mengatakan, dasar kami untuk menyuratin dinas yang bersangkutan. Sesuai Keppres No. 80 tahun 2003, pasal 47,48,49. Tentang pembinaan dan pengawasan. Undang-undang No. 8 tahun 1999. Tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Surat Edaran bersama Kepala Bappenas dan Mentri Keuangan No. 1203/DJJ/03/2000-SE-38/A/2000, tentang petunjuk Penyusunan RAB. Undang-undang No. 30 tahun 2002. Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang RI No. 18 tahun 1999, Tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang No. 71 tahun 2000. Tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat. Dan Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, BAB II, Pasal 4,5,6. Tentang, Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Juga Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ucapnya. Rabu, 6/9/23 di salah satu tempat di Jalan Sudirman pekanbaru.


Karena menurut investigasi kami di lapangan pada tata cara pelaksanaan kegiatan tersebut, kami menduga banyaknya tidak sesuai dengan standar Panduan Teknis Pengaspalan Jalan. Seperti ; Pertimbangan Drainase, Bentuk badan jalan, Permukaan jalan, Bahu Jalan, Pemadatan, Saluran pinggir jalan, Saluran Gorong-gorong.


Pekerjaan Pelaksanaan Drainase dilakukan di titik yang kurang tepat.


Setelah penghamparan sertu, kami menduga tidak dilakukan pamadatan secara merata dan juga disaat pada tahapan pengaspalan.


Ukuran Besi dan jarak pemasangan besi, kami menduga tidak sesui RAB dan Best, juga di beberapa item bahan material lainnya.


Seperti; ketebalan pengaspalan tidak merata dan pementangan aspalnya, sehingga berdampak pada kualitas, kuatintas dan sehingga berdampa pada matu.


Lanjut Rony, hal ini perlu juga publik pingin dan harus tau berapa meter yang harus dilaksanakan pada pekerjaan pengaspalan, berapa meter yang harus dilaksanakan pada pekerjaan Draenasenya, berapa meter yang harus dilaksanakan pada pekerjaan bahu jalan, berapa persen yang telah terlaksana sampai saat ini dan berapa dana yang sudah di bayarkan kepada rekanan/kontraktor. Jelas Rony pada temu Persnya disalah satu tempat di kota pekanbaru. Karena yang di pergunakan itu adalah uang negara yang harus di pertanggungjawabkan oleh pengguna anggaran. Jelasnya. (Mh/Tim) *** Bersambung


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com