Se Akan Pihak Sekolah Punya Hak Mutlak Tentukan Jurusan Siswa
SMKN 2 Pekanbaru Diduga Abaikan Pernyataan Dari BP3 Kementrian Pendidikan
Jumat, 15-09-2023 - 15:41:08 WIB
Sekolah SMKN 2 Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah, sehingga siswa diperbolehkan untuk memilih jurusan sesuai, keinginan, kemampuan dan ke ahliannya.


Sebagaimana pernyataan dari Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bahwa siswa SMK boleh juga memilih jurusan sama halnya seperti siswa SMA.


Numun peryataan dari kementrian tersebut diatas tidak serta merta berlaku di seluruh indonesia, seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Pekanbaru, pihak sekolah menentukan jurusan peserta didik atau siswa.


Informasi media. Salah satu orang tua siswa yang mengeluh dengan kebijakan yang di lakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru, dimana saat pendaftaran awal, pada Penerimaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) anak tersebut memilih jurusan teknik mesin (otomotif), tapi setelah penetapan jurusan, siswa dilempar ke jurusan arsitektur.


Hal tersebut diatas. Nita salah satu orang tua siswa, menyampaikan yang dialaminya kepada beberapa media bahwa. "Merasa kecewa atas kebijakan sekolah terhadap anaknya yang tidak sesuai keinginannya".


Beber sumber, saat mendaftar anak saya memilih jurusan teknik mesin, tetapi tanpa pemberitahuan di pindahkan ke jurusan Arsitektur. Sementara Jurusan Arsitektur yang ditentukan pihak sekolah tersebut bukan lah keinginan anak saya, dan jika hal ini sudah kita ketahui sebelumnya kita lebih baik kasih di SMK lain,".


Mirisnya, saat saya datang kesekolah menemui bagian ke siswaan mempertanyakan tentang jurusan anak saya, namun mendapat menjawab. "Bahwa itu urusan kepala sekolah". Ucap Nita kepada media menirukan perkataan pihak dari sekolah.


Masih sumber. Beberapa Minggu lalu saat saya kembali mendatangi pihak sekolah SMKN 2 Pekanbaru juga menemui bagian kesiswaan. Juga beliau kembali mendapat jawaban, "bahwa itu urusan kepala sekolahnya". Jelas Nita. Jumat, 15/9/23 disalah satu tempat di pekanbaru.


Lanjut sumber. "Sepertinya pihak sekolah punya hak mutlak tentukan jurusan siswa sehingga abaikan Pernyataan Dari BP3 Kementrian Pendidikan". Ucapnya dengan geram.


Terkait persoalan tersebut diatas, pada waktu yang berbeda media ini melakukan konfirmasi ke pihak sekolah SMK Negeri 2 Pekanbaru, dengan menemui Wawan. Mengatakan, "bahwa akan melihat dalam waktu 2 hari kedepan, apakah bisa atau tidak". Ujar Wawan singkat kepada media.


Media ini, tidak berhenti sampai disitu. Setelah jangka waktu dua hari dari tanggal 12 ke 14 September 2023, tim media ini kembali melakukan konfirmasi dan mempertanyakan janji beliau (Wawan) melalui nomor WhatsApp. Hingga tayang berita ini, belum ada tanggapan atau jawaban sama sekali. (Red) ***


Sumber: Mh


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com