Para Mafia BBM, Langgar UU Migas Dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999
Freddy: Minta Kapolda Riau Tindak Tegas Para Mafia BBM Subsidi Di Perhentian Raja
Rabu, 27-09-2023 - 20:36:25 WIB
Yusman Gea di dampingi pengacaranya se usai buat laporan di polda riau. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Terkait pelanggaran Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ber subsidi jenis bio solar yang kerap dilakukan SPBJ (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ber Nomor 14.284.606 Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar-Riau semakin tidak terbendung dan meresahkan masyarakat yang sering tidak mendapat bagian untuk kendaraan pribadi mereka, akibat ulah pihak SPBU yang bekerjaama dengan Para mafia.


Pengacara Terkenal Riau, Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH. Mendesak Kapolda Riau dan jajarannya untuk menindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi khususnya di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.


Pasalnya, masyarakat Kecamatan Perhentian Raja kerap tidak kebagian BBM Subsidi jenis Bio solar subsidi karena BBM subsidi jenis bio solar yang harusnya jadi hak Masyarakat di kuasai oleh Sindikat Mafia BBM.


Dalam hal ini, tindakan para Mafia BBM Subsidi tidak hanya merugikan masyarakat, juga melanggar UU Migas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah dirubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 40 Angka 9 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar.


Sindikat Mafia Bahan Bakar Minyak Perhentian Raja ini yang diduga disebut-sebut "Rizal dan Doni CS juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 500 miliar. Bahkan, para Sindikat mafia ini tak segan-segan untuk melukai serta menghabisi siapa saja yang membongkar bisnis ilegal mereka.


Seperti yang dialami tiga Wartawan media online yang melakukan investasi di lapangan yang sudah mengetahui keberadaan tempat penimbunan BBM di wilayah Desa lubuk Sakat Kec Perhatian Raja, kejadian pada tanggal 8 September 2023 lalu.


Yang mana diketahui oleh oknum wartawan gudang BBM Ilegal, yang tidak jauh dari lokasi SPBU Nomor 14.284.606, Desa Lubuk Sakat.


Atas peraoalan tersebut diatas. Dr Freddy Simanjuntak, SH.,MH, kuasa hukum dari para oknum wartawan. Menegaskan, Negara tidak boleh kalah dengan Sindikat Mafia BBM Subsidi ini. Kita harap Polda Riau segera tindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.


"Kita sudah membuat laporan Resmi Dandi polda Riau, dan sudah diterima serta sudah mendapatkan bukti laporannya. Ada dua hal laporan, tentang profesi wartawan dan laporan mengenai UU Migas", ucap pengacara Senior Dr Freddy Simajuntak, SH, MH selalu kuasa hukum pelapor Yusman Gea Pimpinan Umum Media Opsinews.com kepada beberapa Wartawan. Rabu (27/9/2023). dipolda Riau.


Lanjut Freddy, mendesak Kapolda Riau Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H, agar segera menangkap para Sindikat Mafia BBM di Kec Perhentian Raja ini. Karena negara kita, negara hukum bukan hukum rimba, tindakan Sindikat Mafia yang diduga berencana menghabisi nyawa para oknum wartawan", tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH lagi.


Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau untuk segera menangkap para Sindikat mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau tersebut, yang jelas jelas telah melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat 1 dan 4 dan juga UU Migas .


Sekali lagi, "Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap para Mafia BBM subsidi. Negara tidak boleh kalah sama para mafia di negeri ini termasuk mafia BBM", desak Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.


Sebagai informasi, Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja Rizal dan Doni CS, yang diduga berusaha melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pimpinan media online (Yusman Gea Pimpinan Media Opsinews.com, Pimpinan Media Delikhukrim.com dan Pimpinan Media Wartakontras.com) setelah berhasil menemukan usaha ilegal milik Rizal dan Doni CS.


Pelapor Yusman Gea yang merupakan Pimpinan Umum media opsinews.com. menyampaikan apa yang dilakukan oleh sindikat mafia BBM Subsidi ini terhadap tim awak media, sangat tidak manusiawi hingga mengejar dengan memprovokasi masyarakat dengan menebar fitnah, menganggap kami " Tabrak lari" agar masyarakat pro ke mereka saat itu.


"Selanjutnya, Kami juga berharap kepada pihak Pertamina dengan adanya pemberitaan ini agar pihak Pertamina bisa memberikan sanksi bagi SPBU yang nakal seperti itu. Dan Pertamina agar bisa memperketat pengawasan di SPBU, agar BBM Subsidi untuk masyarakat bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasarannya. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia BBM subsidi ini untuk mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat, " harap Yusman Gea.


Bedasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan penyelewengan/penimbunan BBM Subsidi yang di duga Pihak dari SPBU 14.284.606 kerjasama yang baik dengan Sindikat Mafia BBM Subsidi.


Hal ini sudah lama terjadi bahkan diduga pihak SPBU Sekongkol dengan Sindikat mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau. Bebernya. (Red/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com