Dugaan Korupsi 8 Miliar Lebih
Mantan Direktur PT BSP Zapin Berinisial F Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 02-10-2023 - 23:00:07 WIB
Mantan Direktur PT BSP Zapin Berinisial F Ditetapkan Sebagai Tersangka. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Kajari (Kejaksaan Negeri) Pekanbaru menetapkan seorang tersangka inisial F Mantan Direktur PT BSP (Bumi Siak Pusako) Zapin yang diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp8 miliar lebih.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya bahwa penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.


" Pada hari ini, Senin, (02/10) Tim Penyidik telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial F selaku Direktur PT BSP Zapin tahun 2016," ujar Kajari dalam press release yang dihadiri seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru.


Jelaskan Asep, perkara yang diusut adalah dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Pabrik Marine Fuel OIL (MFO) yang bersumber dari Dana Penyertaan Modal PT Bumi Siak Pusako Tahun Anggaran (TA) 2016 lalu. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.


"Terkait perkara ini, kami telah menerima Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau," sebut Kajari.


"Dimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara ini sebesar Rp8.175.600.000," Ucap Asep Sontani.


Kajari kemudian memaparkan kronologis perkara. Pada tahun 2016 lalu, sebut Kajari, tersangka F selaku Direktur PT BSP Zapin yang merupakan anak perusahaan PT BSP, berperan penting dalam persetujuan investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak.


Salah satunya, sebut Kajari, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan menggunakan data yang tidak benar.


"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Kajari seraya mengatakan bahwa PT BSP merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Selain PT BSP Zapin, ada sebuah anak perusahaan lagi yang berperan. Yakni, PT Zapin Energi Sejahtera (ZES).


"Hingga hari ini pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana ataupun terealisasi dan dana investasi sebesar Rp.8.175.600.000 malah habis," imbuh mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI tersebut.


"Sehingga sama sekali tidak memberikan manfaat bagi perekonomian daerah pada umumnya dan tidak memperoleh laba dan/atau keuntungan," lanjut dia.


Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Untuk mempermudah proses penyidikan, maka F dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.


Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik di ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh tim Penasehat Hukum yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP.


"Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ucap Kajari.


"Ancaman dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Kajari Pekanbaru. (Red) ***



Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com