Terkait Pengurusan Dan Perpanjangan HGU Di Kanwil BPN Provinsi Riau
KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir ke Lapas Palembang
Rabu, 11-10-2023 - 20:16:15 WIB
KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir ke Lapas Palembang. (Ft: KPK) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjebloskan mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.


Syahrir merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (5/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Syahrir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selasa, 10/10/23.


Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahrir diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU.


Syahrir akan menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.


Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. 


"Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD112.000 dan Rp21 miliar," kata Ali.


Syahrir dinilai terbukti menerima suap saat menjabat Kakanwil BPN provinsi Maluku Utara dan Riau periode 2017-2022 terkait pengurusan dan perpanjangan HGU.


Total gratifikasi yang diterimanya senilai Rp21 miliar. 


Dirinci Rp5.785.680.400 diterimanya saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.


Muhammad Syahrir lalu disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, dan PT Meridan Sejati Surya Plantation merupakan pihak yang menjadi pemberi suap kepada Muhammad Syahrir.


Selain Muhammad Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta, yakni Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Sudarso sendiri merupakan terpidana di kasus lain yang sudah menalani masa pidana.


Penyidik pun menyangkakan Frank Wijaya dan Sudarso dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang untuk menjalani pidana badan selama 12 tahun.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap terhadap Muhammad Syahrir, pada. Kamis, 5/10 lalu.


"Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, terpidana diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Senin, 9/10/23.


Kata Ali, Syahril dijebloskan ke Lapas Klas I Palembang untuk menjalani pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan.


"Kewajiban untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar," pungkas Ali. (Red/Rls) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com