Keberadaan Tambak Milik Hendrik Dan Amril Cs Diduga Illegal
Tambak Di Desa Kelebuk Dan Di Desa Damai Diduga Tak Berizin, Aparat Dan Instansi Terkait Bungkam
Kamis, 23-11-2023 - 10:46:30 WIB
Tambak Milik Hendrik Dan Amril Cs Terus Beroperasi, Instansi Dan Aparat Diduga Dapat Setoran. ***
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, (Kanalkini.com) - Sebagaimana viral pemberitaan media sebelumnya, perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.


Tim DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama rekan media yang turun kelokasi sejak Tanggal 08 Nopember s/d 12 Nopember. Terkait Usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan di desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Prov Riau. Hingga LSM dan Media mengajukan Klarivikasi dan Konfirmasi kepada pengelola yang diduga sekaligus pemilik, bernama Hendrik Dwi Yatmoko dan Cs yakni; Amril, Iwan Klebuk dan Ikel, Hendrik Dwi Yatmoko ini adalah oknum PNS yang pernah menjabat kadis kominfo pemkab bengkalis yang saat ini jabat sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab bengkalis.


Informasi yang didapat Tim langsung di lapangan. Bahwa usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan Desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis – Prov Riau. Titik Kordinat dan Visual Audio, bahwa lokasi tambak udang yang sedang dikelola. Diduga sebagian termasuk kawasan hutan Mangrove/HPT. Dilokasi Tim menemukan, limbah usaha Tambak udang di Desa Damai yang dialirkan melalui parit menuju laut yang berjarak -+ 100 meter dari lokasi tambak udang. Dan menurut informasi yang layak dipercaya, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis, tidak pernah melaksanakan dan melakukan proses dokumen Amdal dan persetujuan Lingkungan terhadap kegiatan usaha tambak tersebut.


Juga diduga usaha tambak udang, tidak miliki Instalasi Pengolahan limbah (IPAL), untuk mencegah penularan penyakit. Dan kepatuhan terhadap prosedur operasi standard budidaya, pengelolaan air dan serta pemberian pakan dan biosekuritas.


Adapun beberapa hal yang kami minta untuk di klarivikasi dan Konfirmasi yang di ajukan, Terkait :


1. Izin pelepasan lokasi dari pemerintah daerah Kab. Bengkalis..? kalau ada, seperti apa saja izin tersebut...?


2. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau..?


Kalau ada, apa saja surat Rekomendasi tersebut dan kapan di keluarkan izinnya..?


3. Surat penetapan dari Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR..? kalau ada, kapan di terbitkan surat penetapannya..?


4. Surat pelepasan kawasan/izin pelepasan kawasan yang ditetapkan oleh Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kalau ada, sejak apa diterbitkan..?


5. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, kalau ada kapan diterbitkan...?


6. Izin penggunaan kawasan, untuk pembangunan Infrastruktur Instalasi Listrik dari PLN Rayon Bengkalis, terkhusus di kawasan hutan mangrov.?


7. Kontribusi untuk PAD, kalau ada kontribusi. Mana bukti setoran Retribusi / pajaknya..?


Upaya media yang mengkonfirmasi kepada Hendrik Cs, melalui WhatsApp, antara lain; Hendrik Dwi Yatmoko dengan nomor WhatsApp 08117574xxx, Amril dengan nomor 081378801xxx, Iwan Klebuk dengan nomor 085278051xxx dan Ikel dengan nomor 082312551xxx, namun walau sebagian nomor yang di konfirmasi media lewat WhatsApp mereka, tapi hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan atau jawaban.


Ketum DPP LSM-IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Kembali Mengatakan, selain harusnya adanya perizinan juga memastikan budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang yang kurang lebih harus memenuhi pemilihan lokasi yang mendukung budidaya dan operasionalnya.


Juga desain tata letak dan konstruksi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas budidaya serta menjaga keselarasan dengan lingkungan dan manajemen pembudidayaan yang sesuai standar "Tata Cara Budidaya Perikanan yang Baik".


Minggu depan kita akan segera melaporkan pengelola atau pengusaha tambak tersebut kepada beberapa pihak terkait termasuk kepada APH (Aparat Penegak Hukum), karena dalam pantauan tim dilapangan, bahwa kita menduga banyak palanggaran pada usaha tambak tersebut, seperti perizinannya dan cara tata kelola yang sangat tidak sesuai standard sebagai mana yang telah diatur dan di syaratkan termasuk masalah limbahnya. Cakap Rony di hapadan beberapa media. Kamis, 23/11/22. (Tim). *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com