Keberadaan Tambak Milik Hendrik Dan Amril Cs Diduga Illegal
Tambak Di Desa Kelebuk Dan Di Desa Damai Diduga Tak Berizin, Aparat Dan Instansi Terkait Bungkam
Kamis, 23-11-2023 - 10:46:30 WIB
Tambak Milik Hendrik Dan Amril Cs Terus Beroperasi, Instansi Dan Aparat Diduga Dapat Setoran. ***
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, (Kanalkini.com) - Sebagaimana viral pemberitaan media sebelumnya, perizinan adalah bentuk kepastian bahwa pelaku budidaya telah memenuhi standar budidaya yang baik, menjaga kelestarian alam, dan menjaga keselarasan dengan lingkungan sosial, serta menaati hukum yang berlaku. Perizinan yang dimiliki menjadi bukti legal tambak beroperasi.


Tim DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) bersama rekan media yang turun kelokasi sejak Tanggal 08 Nopember s/d 12 Nopember. Terkait Usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan di desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis, Prov Riau. Hingga LSM dan Media mengajukan Klarivikasi dan Konfirmasi kepada pengelola yang diduga sekaligus pemilik, bernama Hendrik Dwi Yatmoko dan Cs yakni; Amril, Iwan Klebuk dan Ikel, Hendrik Dwi Yatmoko ini adalah oknum PNS yang pernah menjabat kadis kominfo pemkab bengkalis yang saat ini jabat sebagai kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemkab bengkalis.


Informasi yang didapat Tim langsung di lapangan. Bahwa usaha Tambak Udang yang berlokasi di Desa Kelebuk dan Desa Damai Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis – Prov Riau. Titik Kordinat dan Visual Audio, bahwa lokasi tambak udang yang sedang dikelola. Diduga sebagian termasuk kawasan hutan Mangrove/HPT. Dilokasi Tim menemukan, limbah usaha Tambak udang di Desa Damai yang dialirkan melalui parit menuju laut yang berjarak -+ 100 meter dari lokasi tambak udang. Dan menurut informasi yang layak dipercaya, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis, tidak pernah melaksanakan dan melakukan proses dokumen Amdal dan persetujuan Lingkungan terhadap kegiatan usaha tambak tersebut.


Juga diduga usaha tambak udang, tidak miliki Instalasi Pengolahan limbah (IPAL), untuk mencegah penularan penyakit. Dan kepatuhan terhadap prosedur operasi standard budidaya, pengelolaan air dan serta pemberian pakan dan biosekuritas.


Adapun beberapa hal yang kami minta untuk di klarivikasi dan Konfirmasi yang di ajukan, Terkait :


1. Izin pelepasan lokasi dari pemerintah daerah Kab. Bengkalis..? kalau ada, seperti apa saja izin tersebut...?


2. Surat Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau..?


Kalau ada, apa saja surat Rekomendasi tersebut dan kapan di keluarkan izinnya..?


3. Surat penetapan dari Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR..? kalau ada, kapan di terbitkan surat penetapannya..?


4. Surat pelepasan kawasan/izin pelepasan kawasan yang ditetapkan oleh Dirjen Planologi Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), kalau ada, sejak apa diterbitkan..?


5. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, kalau ada kapan diterbitkan...?


6. Izin penggunaan kawasan, untuk pembangunan Infrastruktur Instalasi Listrik dari PLN Rayon Bengkalis, terkhusus di kawasan hutan mangrov.?


7. Kontribusi untuk PAD, kalau ada kontribusi. Mana bukti setoran Retribusi / pajaknya..?


Upaya media yang mengkonfirmasi kepada Hendrik Cs, melalui WhatsApp, antara lain; Hendrik Dwi Yatmoko dengan nomor WhatsApp 08117574xxx, Amril dengan nomor 081378801xxx, Iwan Klebuk dengan nomor 085278051xxx dan Ikel dengan nomor 082312551xxx, namun walau sebagian nomor yang di konfirmasi media lewat WhatsApp mereka, tapi hingga tayang berita ini, masih belum mendapat tanggapan atau jawaban.


Ketum DPP LSM-IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Kembali Mengatakan, selain harusnya adanya perizinan juga memastikan budidaya telah memenuhi aspek-aspek budidaya udang yang tercantum pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang yang kurang lebih harus memenuhi pemilihan lokasi yang mendukung budidaya dan operasionalnya.


Juga desain tata letak dan konstruksi yang meningkatkan efisiensi dan efektivitas budidaya serta menjaga keselarasan dengan lingkungan dan manajemen pembudidayaan yang sesuai standar "Tata Cara Budidaya Perikanan yang Baik".


Minggu depan kita akan segera melaporkan pengelola atau pengusaha tambak tersebut kepada beberapa pihak terkait termasuk kepada APH (Aparat Penegak Hukum), karena dalam pantauan tim dilapangan, bahwa kita menduga banyak palanggaran pada usaha tambak tersebut, seperti perizinannya dan cara tata kelola yang sangat tidak sesuai standard sebagai mana yang telah diatur dan di syaratkan termasuk masalah limbahnya. Cakap Rony di hapadan beberapa media. Kamis, 23/11/22. (Tim). *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com