Terkesan Pemasangan Polis Line Hanya Meredap Sikon Alias Setuasi Kondisi
Diminta Aparat Serius Tindak Para Mafia Pelaku Pembinis Galian Tanpa Izin
Minggu, 03-12-2023 - 00:19:02 WIB
Diminta Aparat Serius Tindak Para Mafia Pelaku Pembinis Galian Tanpa Izin. ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Baru- baru ini viral pemberitaan di beberapa media online, adanya 3 (tiga) titik Tambang Galian C yang diduga tidak memiliki Izin dan telah ditutup dan dipasang garis Polisi (Polis Line) oleh Polsek Tambang.


Hal ini Polsek lakukan karena sesuai aturan Undang-Undang dengan jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun,serta denda sebesar Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.


Penutupan dan pemasangan Polis Line, diceritakan oleh warga setempat salah seorang saksi mata pada saat dilakukan penutupan dan pamasangan Polis Line oleh pihak Polsek Tambang. Ucapnya sumber kepada media yang enggan menyebut namanya.


Lanjut sumber, ada tiga titik tambang galian yang sudah di pasang Garis polisi yang di pasang langsung oleh Kapolsek beserta anggota pada saat itu. "kami pun heran sudah ditutup tapi masih operasi lagi". Kami Curiga apa pemilik tambang Galin C sempat macet setorannya kepada oknum apara, sehingga ditutup sementara kemarin itu. "Setelah jelas setoran maka hingga bisa beroperasi lagi", nah buktinya sampai sekarang terus lancar beratifitas.


Ketika media menanyakan kepada sumber, siapa saja pemilik tambang tersebut..? Kata sumber, sesuai informasi Tambang Galian C yang ditutup ada Tiga Pemilik yakni, Milik Abu Cori Mantan Camat Tambang, Milik Bayu dan Milik Rinto.


Masih sumber. Artinya dengan hal tersebut diatas. Patut diduga Penutupan usaha tambang Galian C itu pada bulan lalu terkesan hanya sebagai formalitas atau sekedar sandiwara ke publik, buktinya masih tetap beroperasi sampai saat ini. Jangan-jangan pihak Polsek Tambang tak Mampu Menutup Galin C yang ada di jalan Bupati, Desa Tarai bangun, Kecamatan Tambang, Kab Kampar, Provinsi Riau tersebut karena ada orang yang sangat berspengaruh dibelakang para mafia pembisnis galian illegal tersebut..? Ucap sumber. Sabtu, 02/12/23.


Atas informasi dari berbagai sumber tekait hal tersebut diatas. Juga terbukti saat media melakukan Investasi di lapangan dan terlihat jelas adanya beberapa Unit Dam truk yang sedang memuat pasir dengan menggunakan alat berat jenis Eskalator.


Terkait hal tersebut diatas. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, SIK, yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp Peibadinya. Galin C yang di duga Ilegal yang ada di Kecamatan Tambang, kita perlu koord dengan Dinas terkait menyangkut Galian C ini, karena ada kasus yang hanya terkena sanksi administrasi. Jawab Ronald dengan singkat.


Terpisah Praktisi hukum Dr. Freddy Simanjuntak SH., MH. Mengatakan terkait Galian C yang ada di jalan Bupati Desa Tarai Bangun. Polsek Tambang itu harus Tegas, karena itu ada aturan dan UU nya yang mengatur terkait galian (Tambang). Sehingga tidak terkesan publik mengganggap pemasangan Garis Polisi hanya formalitas saja untuk menenangkan suasana. Dan jangan di biarkan para mafia galian merusak wilayah Kampar ini. Tegas Freddy. (Onc/Tim) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com