Maraknya Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Melanggar Aturan
5 Poin Tuntutan DPD PEKAT IB-Pekanbaru Kepada Pemko Pekanbaru
Rabu, 17-01-2024 - 09:33:23 WIB
Suasan Aksi DPD PEKAT-IB kota pekanbaru yang di gelar di gerbang komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Marak nya tempat hiburan malam yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru (PERDA) No.3 tahun 2022,  Tentang jam operasionaal hiburan malam yang hanya boleh beroperasi paling lambat hingga pukul 22.00 WIB , namun hiburan malam masih beroperasi di luar batas yang telah dihimbau atau ditetapkan .


Hal ini membuat DPD PEKAT-IB Kota Pekanbaru melakukan aksi masa dikantor walikota guna pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan tindakan terhadap pelaku usaha hiburan malam yang melanggar aturan. Selasa, 16/1/24.


Aksi Masa dilakukan atas dasar UU kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, yang mana Kemerdekaan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin oleh Konstitusi pada Pasal 28 UUD 1945 dan diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan salah satu dari reformasi 1998 yaitu dengan dimasukkannya kebebasan berpendapat dimuka umum sebagai salah satu hak asasi manusia. 


Aksi yang di gelar di gerbang komplek Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru dihadiri yang ribuan masa kader DPD PEKAT-IB kota pekanbaru, Namun sayang nya, PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak membahas masa aksi dari DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang diperkirakan hari ini merupakan sosok pemimpin yang terkesan tidak demokratis dan anti kritik. Padahal sudah jauh-jauh hari DPD PEKAT-IB Pekanbaru melayangkan surat audiensi serta pemberitahuan aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi keresahan yang dirasakan masyarakat pekanbaru.


Namun sangat disayangkan saat aksi masa berlangsung PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP tidak ada di tempatnya dengan alasan  berada di luar kota. Hal ini membuat ribuan masa Aksi membayangkan terjadinya kong kalikong antara PJ Walikota Pekanbaru dan kepala dinas DPM-PTSP dengan pihak pengusaha Hiburan Malam.


DPD PEKAT-IB Pekanbaru hanya ingin PERDA yang telah diatur untuk tempat hiburan terkhususnya tempat hiburan malam dikota pekanbaru dipatuhi dan ditaati, bahkan diduga tempat hiburan malam menjadi praktik transaksi narkoba dan miras.


Bila hal ini jika di biarkan akan merusak nama Kota Pekanbaru sebagai ibu kota prov Riau dan merusak moral generasi muda pekanbaru.


Sebagai salah satu Organisasi yang berkumpul di POLRI serta peduli dengan masyarakat pekanbaru. DPD PEKAT-IB Pekanbaru yang menjadi dasar untuk menyampaikan aspirasi Keresahan masyarakat kota Pekanbaru saat ini.


Ribuan Masa yang aksi kecewa dengan adanya pencegahan yang dilakukan oleh pihak keamanan SATPOL PP, yang mencoba menghalangi masa untuk masuk ke gedung Wali Kota. Bahkan perwakilan dari DPD PEKAT IB Pekanbaru sempat di tolak dan hampir terjadi kericuhan antara masa DPD PEKAT-IB pekanbaru dan GM DPD PEKAT-IB Kota pekanbaru dengan Polisi dan Satpol PP yang menghalangi gerakan masa untuk menemui PJ Walikota. Namun demikian, akhirnya kericuhan dapat direda setelah Kasat Intel Polresta dan Satpol PP Pekanbaru bermediasi dengan Ketua PEKAT IB Pekanbaru M.Arif, SH.


M.Arif,SH Ketua DPD PEKAT IB Pekanbaru. Mengatakan, ”tempat-tempat Hiburan Malam di kota Pekanbaru sampai saat ini telah terang-terangan melanggar PERDA yang telah ditetapkan serta diduga jalur UU Narkotika yang mana tempat hiburan malam diduga menjadi lokasi transaksi narkoba, dan hal ini telah merusak moral generasi muda terkhususnya kota pekanbaru dan umumnya pemuda prov riau. Maka dari itu kami dari DPD PEKAT IB Pekanbaru meminta kepada PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP untuk mencabut izin tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan dan mencopot KADIS terkait yaitu KADIS DPM-PTSP yang memberikan izin terhadap lokasi hiburan malam tersebut ". Ucap Arif.


Adapun beberapa poin tuntutan aksi DPD PEKAT-IB Pekanbaru kepada pemerintah kota pekanbaru. Sebagai berikut;


1. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru melakukan evaluasi kepada kepala dinas yang diduga telah melakukan kerjasama dengan pelaku tempat hiburan malam terkhususnya
Kadis DPM PTSP dan Kadis SATPOL PP yang mana tak kunjung mencabut izin usaha dan melakukan penutupan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang melanggar UU dan PERDA Kota Pekanbaru.


2. Meminta pihak Kepolisian Kota Pekanbaru melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkoba.


3. Mendesak PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mencabut izin usaha seluruh tempat hiburan malam yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan merusak tatanan kehidupan di
Kota Pekanbaru.


4. Meminta PJ Wali Kota Pekanbaru untuk mundur dari jabatannya apabila tidak mampu merealisasikan tuntutan seperti poin diatas dalam tempo waktu 3 x 24 jam.


5. Jika tidak maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan menandatangani paksa terhadap tempat hiburan malam yang lewat UU dan PERDA Kota Pekanbaru .


“Apabila tuntutan beberapa poin ini tidak diindahkan oleh pihak pemerintah kota pekanbaru terkhususnya PJ Walikota Muflihun, S.STP.,M.AP,  maka kami akan terus melakukan aksi dengan jumlah masa lebih banyak lagi.”. Ancam dan tegas M.Arif, SH. (Rls/Pg)***




 
Berita Lainnya :
  • Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Data Statistik Jadi Fondasi Pemprov Riau
    02 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    03 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    04 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    05 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    06 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    07 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    08 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    09 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    10 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    11 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    12 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    13 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    14 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    15 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    16 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    17 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    18 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    19 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    20 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    21 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    22 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com