Jangan Terkesan APH Tidak Bernyali Tindak Pelaku Penimbunan Atau Penampung BBM
LSM Desak APH Tindak Tegas Gudang Penampung BBM Milik Napi
Sabtu, 06-04-2024 - 18:01:30 WIB
Lokasi Gudang Penampung BBM Milik NAPI. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Berawal saat wartawan media ini melintas di daerah gunung baru, Kel. Kulim, melihat satu unit mobil Coldiesel yang mengarah sebuah Gudang, ternyata mobil Coldiesel tersebut di kendaraain oleh Ong yang melangsit BBM Jenis Solar.


Berjalan mulus aktifitas para mafia BBM jenis Bio Solar di wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) setempat salah satunya berlokasi di Gunung Baru, Kel. Kulim, Kec. Kulim Wilayah Hukum Polsek tenayan raya Polresta pekan baru.


Walau sudah sekian lama beroperasi menampang alias menimbun BBM jenis Bio Solar yang di langsir mobil Colt Diesel yang diduga diambil dari barbagai SPBU yang ada di kota pekanbaru, namun tak pernah tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instasi terkait.


Menurut informasi dari beberapa nara sumber media diseputran lokasi penampungan atau penimbunan BBM ini, yang meminta untuk tidak di tulis nama mereka mengatakan, bahwa tempat penampung BBM tersebut adalah milik NAPI. Juga saat media ini saat mengkonfirmasi Kepada Napi melalui WatshApp pribadinya dengan No. 082268469xxx, dianya (napi) mengakui bahwa itu gudang miliknya. Lalu dia mengatakan emangnya kenapa! Lapor, lapor lah, saya tidak takut. Saat ditanyak media ini dari mana sumber BBM yang bapak tampung, dengan enteng menjawab "saya ambil dari teman-teman yang diantar pakai Cildiesel". Ucap Napi. Sabtu, 6/4/24 kitar 17.oo sore hari.


Sebelum berakhir pertanyaan atau konfirmasi media ini, Napi mengancam. Mengatakan, jangan macam-macam lalu hp nya di matiin.


LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pambangunan dan Hukum), Melalui Saputra Bidang Ivestigasi LS M IPPH. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tenayan Raya agar menidak tegas para mafia palaku penimbun BBM jenis solar. Hal ini sebagaimana peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak.


Juga sebagaimana yang telah tertera dalam UU migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Tegas Sap..(Tim) *** Bersmbung


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com