Jangan Terkesan APH Tidak Bernyali Tindak Pelaku Penimbunan Atau Penampung BBM
LSM Desak APH Tindak Tegas Gudang Penampung BBM Milik Napi
Sabtu, 06-04-2024 - 18:01:30 WIB
Lokasi Gudang Penampung BBM Milik NAPI. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Berawal saat wartawan media ini melintas di daerah gunung baru, Kel. Kulim, melihat satu unit mobil Coldiesel yang mengarah sebuah Gudang, ternyata mobil Coldiesel tersebut di kendaraain oleh Ong yang melangsit BBM Jenis Solar.


Berjalan mulus aktifitas para mafia BBM jenis Bio Solar di wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) setempat salah satunya berlokasi di Gunung Baru, Kel. Kulim, Kec. Kulim Wilayah Hukum Polsek tenayan raya Polresta pekan baru.


Walau sudah sekian lama beroperasi menampang alias menimbun BBM jenis Bio Solar yang di langsir mobil Colt Diesel yang diduga diambil dari barbagai SPBU yang ada di kota pekanbaru, namun tak pernah tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instasi terkait.


Menurut informasi dari beberapa nara sumber media diseputran lokasi penampungan atau penimbunan BBM ini, yang meminta untuk tidak di tulis nama mereka mengatakan, bahwa tempat penampung BBM tersebut adalah milik NAPI. Juga saat media ini saat mengkonfirmasi Kepada Napi melalui WatshApp pribadinya dengan No. 082268469xxx, dianya (napi) mengakui bahwa itu gudang miliknya. Lalu dia mengatakan emangnya kenapa! Lapor, lapor lah, saya tidak takut. Saat ditanyak media ini dari mana sumber BBM yang bapak tampung, dengan enteng menjawab "saya ambil dari teman-teman yang diantar pakai Cildiesel". Ucap Napi. Sabtu, 6/4/24 kitar 17.oo sore hari.


Sebelum berakhir pertanyaan atau konfirmasi media ini, Napi mengancam. Mengatakan, jangan macam-macam lalu hp nya di matiin.


LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pambangunan dan Hukum), Melalui Saputra Bidang Ivestigasi LS M IPPH. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tenayan Raya agar menidak tegas para mafia palaku penimbun BBM jenis solar. Hal ini sebagaimana peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak.


Juga sebagaimana yang telah tertera dalam UU migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Tegas Sap..(Tim) *** Bersmbung


 




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com