EH Kuasa Hukum Para Pekerja Telah Surati Disnakertrans Riau
Alasan Bangkrut, PT TBS Diduga Sengaja Abaikan Hak Para Pekerja
Rabu, 01-05-2024 - 01:18:56 WIB
Alasan Bangkrut, PT TBS Diduga Sengaja Abaikan Hak Para Pekerja. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Hubungan Industrial PT. Tri Bakti Sarimas yang bergerak diperkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Pantai Kec. Kuantan Mudik, Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, yang mana para pekerja tersebut ditinggal begitu saja oleh pihak perusahaan (PT. Tri Bakti Sarimas)  tanpa diberi pesangon.

Awal permasalahan timbul sekitar bulan Februari 2024, tiba tiba pada saat itu PT. Karya Tama Bakti Muda (KTBM) yang merupakan anak perusahaan yang diakuisisi oleh First Resource asal Singapore dan beralamat kantor di Gedung Surya Dumai Pekanbaru, menemui para pekerja di Afdeling 3 Kebun Sungai Pantai, Kuantan Mudik, dengan memaksa meminta untuk menanda tangani surat pernyataan mengunduran diri dari PT. Tri Bakti Sarimas dan sekaligus memaksa untuk bergabung di perusahaan yang baru. Ucap para pekerja melalui Edison Hulu, SH.,MH kuasa hukum para pekerja kepada media. Selasa, 30/04/24.

Dengan persoalan tersebut diatas. Edison Hulu, SH ,MH  kuasa hukum para pekerja dari Kantor Hukum Banua Raya dan Partners, sebagaimana pertemuan dengan para pekerja pada Rabu tanggal 24 April 2024 di Afdeling III, dan telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau, supaya permasalah tanaga kerja yang ditinggal begitu saja oleh PT. TBS (Tri Bakti Sarimas), agar di proses sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan dicatat sebagai perselisihan hubungan industrial atas PHK sepihak. Pinta EH.

EH menjelaskan atau menyampaikan melalui media. Bahwa diantara para pekerja  rata -rata sudah mengabdi selama 20 tahun, dengan upah dibawah UMR, namun selama ini mereka tidak pernah mengeluh, tapi para pekerja sangat terkejut dimana PT TBS  tidak memberikan apa-apa, seperti pesongon, surat keterangan kerja serta hak hak buruh lainnya kerika pihak perusahaan PT TBS meninggalkan mereka begitu saja.

Mirisnya lagi. Salah satu pekerja yang di PHK oleh PT TBS pada tahun 2021 dengan perjanjian pihak, bahwa uang pesangon sejumlah Rp. 79.000.000 akan dibayarkan, dan selama masa  menunggu uang pasangon korban PHK tersebut diberikan  pengganti  saku Rp1.5 juta perbulan, namun sampai saat ini uang pesangon tersebut tidak pernah diberikan oleh PT TBS dengan beralasan bahwa perseroan bangkrut, hal ini suatu pernyataan yang mengada ada dan hanya peralihan isu atas upaya pekerja mendapatkan hak pekerja. Dan isu tersebut bahwa Perseron telah membohongi pekerja, karena apabila Perseron bangkrut dan tidak sanggup bayar kewajibannya maka harus ada keputusan pengadilan, bahwa Perseron dalam keadaan pailit.

Dan saat ini para pekerja menggantungkan harapan masa depan anak-anak mereka, untuk kelanjutan biaya  sekolah, biaya kuliah anak yang masih berjalan dengan mengetuk hati  pejabat yang berwenang  agar membantu mereka menfalitasi/mediasi agar mendesak PT TBS membayar kewajibannya kepada para pekerja.

Yang mana sampai saat ini sudah ada 18 orang pekerja memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Banua Raya dan Partners untuk membantu mereka menuntut PT TBS,  agar tidak lari dari tanggungjawabnya, karena mereka atau para pekerja tersebut yang telah bekerja puluhan tahun di PT TBS, Telah memberikan kontribusi dan keuntungan kepada persero.

Para pekerja sama sekali tidak keberatan untuk bergabung di PT Karya Taman Bakti Muda (KTBM) yang baru, yang akan mengelolah kebun eks PT TBS, tapi para pekerja memohon agar mereka diberi kesempatan untuk mengurus segala sesuatunya yang berhubungan dengan Pengelola sebelumnya yakni PT TBS, juga agar PT. TKBM membantu memfasilitas atau setidak tidaknya para pekerja diberi ruang waktu untuk menuntut hak hak mereka dan sekaligus tidak meninggalkan waktu kerja dan tetap produktif. Tegas dan harap EH. (Red/Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com