Kuasa Hukum Ahli Waris YT, PT. SAL Harap Patuhi Aturan Ketenagakerjaan Melaksanakan Nota Penetapan
Syafrizal Kasi Gakum Disnaker Prov Riau Janji Terbitkan Sprintgas Dan Akan Di Susul Siprintdik
Jumat, 19-07-2024 - 11:23:24 WIB
Syafrizal Kasi Gakum, Keluarga Ahli Warin Dan Kuasa Hukum. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (kanalkini.com) - Yosimina Telaumbanua (Alm) yang telah mengabdikan dirinya di PT. Sarindo Agri Lestari (SAL) Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sejak tahun 2009 hingga meninggal dunia pada tahun 2023.

Deri Sujarman Lase Ahli waris dari YT menghadapi ketidak Adilan dari perusahaan perkebunan PT. Sarindo Agri Lestari (SAL). Terkait YT yang sudah mengabdi kurang lebih 15 Tahun di PT SAL. Dan hal ini diakui oleh sejumlah keryawan lainnya bahwa YT (alm) ibu kandung DSL tersebut memang sudah cukup lama bekerja, anehnya pihak PT SAL tidak mengakui YT sebagai karyawannya. Ucap DSL kepada media ini dan dihadapan sejumlah media lainnya. Kamis, 18/7/24 di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jln. Pepaya Kota Pekanbaru.

Lanjut DSL ahli waris YT (Alm) tidak mendapat keadilan dari pihak PT SAL. Hingga Pada bulan November 2023 lalu, melaporkan masalah tersebut melalui Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE kepada pemerintah untuk menuntut hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh DSL selaku ahli waris YT. Ucapnya.

Di saat waktu yang sama juga data-data terkait YT sudah di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Dan juga berdasarkan pengecekan dari dinas terkait bahwa YT (alm), "terbukti bahwa memang YT benar memang benar pekerja/buruh di PT. SAL,”.

Mirisnya pada, 26 April 2024, pihak PT SAL malah melaporkan ahli waris YT ke Polresta Pekanbaru. Dan kami menduga terkesan sengaja pihak perusahaan melakukan hal demikian agar ahli waris Alm YT, tidak mendapat hak nya dari perusahaan.

“Kami sebagai Kuasa Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya SH.,MH.,CPCLE. Tetap menuntut hak pekerja atas nama Almarhum Yosimina Telaumbanua hingga tuntas. Maka dalam persoalan ini, kami meminta kepada Kadis Tenaga Kerja Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP., M.Si., AIFO-P, untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.

Juga kami mendesak pihak  Disnakertrans Provinsi Riau agar mendesak pihak perusahaan supaya segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar hak-hak almarhum Yosimina Telaumbanua yang merupakan pekerja/buruh PT. SAL sesuai dengan Nota dan penetapan pegawai pengawas Disnakertrans Riau dengan Nomor; 700/Bidwas dengan Total Hak YT (alm) Rp 104 juta lebih. Harap dan Tegas Adili Zalukhu Team kuasa hukum ahli waris alm. YT,

Pada hari yang sama, Bayu Surya (Kabid) Disnaker Riau melalui Syafrizal (Kasi Gakum), berjanji kepada ahli waris dan di saksikan oleh Team kuasa hukum Ahliwaris YT, Adili Zalukhu  dari kantor Advokat Dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya S.H., M.H Kasi Gakum  mengatakan, dan berjanji Minggu depan hari  Selasa atau Rabu tanggal 24 Juli 2024 paling lambat  kami keluarkan Spritgas dan atau Siprindik. Ucap Syafrizal di ruang kerjanya. (Red) *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com