Aktifi LSM Desak Bea Cukai Dan Aparat Segera Tindak Para Mafia Rokok Illeggal
Rokok Ileggal Beredar Pesat Di Riau, Terkesan Ada Pembiaran Oleh Pihak Bea Cukai Dan APH
Kamis, 19-09-2024 - 13:33:56 WIB
Berbagai merek rokok Illeggal, Kantor Polda Riau dan Bea Cukai Kota Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau kantor Bea Cukai yang salah satu berkantor di ibu kota provinsi riau. Rokok non cukai semakin marak beredar tanpa pita cukai dan parahnya ada yang memakai cukai palsu, diduga beredar pesat di seluruh Kabupaten dan Kota di Riau, khususnya di kota bertuah pekanbaru. Dan parahnya yang mana salah satu merek rokok 1 bungkus berisi 20 batang namun di pita cukai bandrol tertulis 12 batang.

Rokok non cukai dan Cukai diduga memakai pita cukai palsu berbagai merek rokok yang sudah lama beredar di berbagai Kabupaten Kota di Riau.

Sebagaimana yang viral pemberitaan sejumlah media belakangan ini mencuap ke publik para Bos besarnya, antara lain berinisial TSPW, LB dan beberapa Bos lainnya, namun tak pernah tersentuh oleh aparat maupun pihak Bea Cukai.

Penelusuran media di rata-rata kios atau warung yang menjual rokok non cukai dan yang diduga cukai palsu tersebut berjalan lancar tanpa ada hambatan dari aparat dan pihak terkait lainnya.

Adapun nama-nama rokok tanpa cukai dan yang diduga pakai Lebel cukai palsu. Mulai dari merek, Aura Bold, Lotus Bold, TS Bold, RC Bold, AE Bold, Hima Bold, Melenium Bold dan berbagai merek lainnya. Dengan harga per bungkus berbeda-beda alias berfariasi.

Beberapa sumber media. Terkait keberadaan gudang-gudang rokok diduga illeggal tersebut. Warga sekitar sangat heran, "Kenapa bisa menjamur rokok illeggal itu, apakah Bea Cukai dan Aparat tidak tau atau pura-pura tidak tau ya". Ucap Udin (nama samaran) warga sekitaran gudang tersebut, saat di wawancarai media belum lama ini.

RB Salah satu aktifis LSM yang berhasil di mintain tanggapan oleh media terkait persoalan tersebut diatas. Mengatakan, Untuk diketahui bagi yang menggudangkan, pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran pidana yang berpotensi membuat kerugian negara.

Hal tersebut mengacu pada’ Undang – Undang RI nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran’ Atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 ( Satu ) tahun dan paling lama 5 ( Lima ) tahun atau denda paling sedikit ( Dua ) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Maka dengan itu. Diminta kepada Bea Cukai dan APH, agar segera menelusuri dan menindak tegas yang menggudangkan, pengedaran dan pengecer Rokok Ilegal di Wilayah Hukum nya.

Dan bila rokok illeggal ini terus beredar, tidak tertutup kemungkinan kita beberapa oknum aktifis LSM membuat laporan ke mabes polri dan Bea Cukai pusat. Karena kita anggap APH dan Bea Cukai daerah terkesan tutup mata. Ucapnya kepada media. Saat ngopi bareng di salah satu tempat di jalan Sudirman Kota pekambaru. Kamis, 19/9/24

Sejumlah media termasuk media ini, yang sudah berkali kali mendatangi kantor Bea  dan Cukai kota Pekanbaru, yang beralamat di Jln. Sudirman Kota Pekanbaru, untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut diatas. Namun hingga tayang berita ini belum berhasil dikonfirmasi karena kepala Bea dan Cukai nya selalu tidak ada di tempat.

Juga media ini yang telah meminta tanggapan pihak Polda Riau melalui Kombes Anom Karbianto (Humas Polda Riau) lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor WhatsApp 081351641xxx, namun hingga tayang berita ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. (Ris/Tim) ***




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com