Terkait Pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Lago-Pematang Reba Dari Dana APBN T.A 2024
Tanggapi Surat DPP LSM IPPH, Begini Penjelasan Satker Wilayah II Riau
Senin, 09-12-2024 - 14:38:56 WIB
Pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba, Tahun Anggaran 2024, dengan Nilai Anggaran Rp.14.710.217.000,00,-. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Menanggapi surat DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) kepada Ka. Balai Jalan Nasional Wilayah Yohanis Tulak Toding Raja, Cq. Herison Ka. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau, dengan nomor surat: 046/DPP/LSM-IPPH/PKU/XI/2024.



Sebagaimana pemberitaan media ini dan beberapa media sebelumnya. Dengan judul, "Terkait Proyek APBN, LSM IPPH Suratin Herison Ka. Satker II Jalan Nasional Wilayah Riau

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, yang dikelola Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau dan PPK 2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba yang ber
Sumber dari dana APBN
Tahun Anggaran 2024, dengan No. Kontrak: HK 0201 - Bb23 - WiL2.R2/01/2024, Nilai Kontrak: Rp.14.710.217.000,00,- Kontraktor pelaksana PT. Trifa Abadi dan Konsul Supervisi PT. Diantama Rekanusa.
 
Kegiatan “Preservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba” yang  
menelan dana anggaran APBN T.A 2024 sebesar Rp.14.710.217.000,00,-. Tim menemukan di sepanjang badan jalan dan ruas jalan dari simpang Lago – pematang Reba, terdapat atau terlihat
kerusakan yang seharus di perbaiki namun tidak di perbaiki.

Adapun perbaikan pada ruas badan jalan dan bahu jalan yang dikerjakan asal jadi diduga tanpa mengikuti metode sebagaimana dalam kontrak kerja, sehingga mutu hasil  
pekerjaan Tidak sesuai harapan.

Ketua LSM IPPH Rony B, meminta dan berharap kepada kepala balai melalui satker dan PPK, agar paket kegiatan tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mem PHO kan kegiatan pekerjaan kontraktor atau rekanan yang mana diduga pekerjaan tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak kerja. Harap dan Tegas Rb.

Rony BT Ketum DPP LSM-IPPH, menyampaikan kepada beberapa media. Sebagaimana klarifikasi tanggapan surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau, dendan No. PW 0402-Bb23-WiL.2.R/599, di Cap dan ditandangani oleh Herison Manjerang, S.T., M.T

Dalam penjelasan pihak Balai melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau, sebagai barikut ;

Untuk pelaksanaan kegiatan Preservasi  Jalan Simpang Lagi - Pematang Reba selama 331 hari kalender terhitung tanggal 02 Fenruari 2024 s/d 31 Desember 2024 sampai awal Desembar 2024 masih berjalan (Dalam Tahapan Pelaksanaan), adapun rencana penaganan kegiatan  Perservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba dengan Lingkup/Output penanganan sesuai dengan kontrak yang terdiri dari :

a. Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan
b. Rahabilitas Minor Jalan
c. Penanganan Longsoran
d. Rehabilitasi Jembatan
e. Pemeliharaan Berkala Jembatan


Terkait Kerusakan, (Lobang Pada Badan Jalan).

Dengan tingginya curah hujan di akhir November ini, hingga banyak terdapat lobang-lobang baru, dan akan ditangani selama pelaksanaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan ketersediaan volume di ruang lingkup rutin kondisi jalan.

Terkait Longsor pada bahu jalan dan badan jalan :

Pihak Satker Wilayah II, Melalui PPK. 2.2, Sudah melakukan atau melaksanakan penanganan sementara, mengingat keterbatasan volume pekerjaan, yakni dengan cara sand bag, mengingat keterbatasan volume pada pelaksanaan pekerjaan longsoran, berdasarkan survei awal, longsoran yang terjadi di ruas jalan  Simpang Lago - pematang Reba cukup banyak, sementara  volume yang tersedia hanya untuk melaksanakan 8 titik pekerjaan longsoran.


Terkait Penanganan Rigid Pavement :

Terkait penanganan keruskan Rigid akibat banjir dibulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024 lalu, dengan volume yang tersedia hanya cukup untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan Rigid untuk 55 segmen yang mengalami kerusakan dari 234 segmen yang mengalami kerusakan berat maupun ringan termasuk bahu jalan, maka dengan itu pihak PU APBN hanya bisa melaksanakan pekerjaan perbaikan Rigid sebanyak 55 segmen, sedangkan untuk bahu jalan tidak dapat tertangani akibat keterbatasan anggaran.

Terkait Penanganan Jembatan :

Penangana jembatan, belum bisa melaksanakan perbaikan secara permanen, dikerenakan oleh tidak tersedianya volume untuk perbaikan struktur jembatan, volume yang tersedia didalam kontrak pelaksana, meliputi pekerjaan pengcatan jembatan , pembersihan jembatan, Overlay (pekerjaan AC-WC) Oprite jembatan, dan perbaikan sambungan siar muai tipe Asphaltic plug jembatan, itupun tidak semua jembatan dapat ditangani dikerenakan keterbatasan anggaran pelaksanaan kegiatan ruas jalan Simpang Lago-Pematang Reba, dimana dari 25 jembatan yang ada diruas jalan tersebut, yang mana hanya bisa 11 jembatan yang dapat ditangani baik rehablitas jembatan maupun berkala jembatan. Sebagaimana klarivikasi dari pihak Balai PJN Wilayah Riau. Papar Rb. (Ris L / Rls)  ***




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com