Terkait Pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Lago-Pematang Reba Dari Dana APBN T.A 2024
Tanggapi Surat DPP LSM IPPH, Begini Penjelasan Satker Wilayah II Riau
Senin, 09-12-2024 - 14:38:56 WIB
 |
Pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba,
Tahun Anggaran 2024, dengan Nilai Anggaran Rp.14.710.217.000,00,-. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Menanggapi surat DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) kepada Ka. Balai Jalan Nasional Wilayah Yohanis Tulak Toding Raja, Cq. Herison Ka. Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau, dengan nomor surat: 046/DPP/LSM-IPPH/PKU/XI/2024.
Sebagaimana pemberitaan media ini dan beberapa media sebelumnya. Dengan judul, "Terkait Proyek APBN, LSM IPPH Suratin Herison Ka. Satker II Jalan Nasional Wilayah Riau
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau, yang dikelola Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau dan PPK 2.2. Pelaksanaan Pekerjaan Preservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba yang ber
Sumber dari dana APBN
Tahun Anggaran 2024, dengan No. Kontrak: HK 0201 - Bb23 - WiL2.R2/01/2024, Nilai Kontrak: Rp.14.710.217.000,00,- Kontraktor pelaksana PT. Trifa Abadi dan Konsul Supervisi PT. Diantama Rekanusa.
Kegiatan “Preservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba” yang
menelan dana anggaran APBN T.A 2024 sebesar Rp.14.710.217.000,00,-. Tim menemukan di sepanjang badan jalan dan ruas jalan dari simpang Lago – pematang Reba, terdapat atau terlihat
kerusakan yang seharus di perbaiki namun tidak di perbaiki.
Adapun perbaikan pada ruas badan jalan dan bahu jalan yang dikerjakan asal jadi diduga tanpa mengikuti metode sebagaimana dalam kontrak kerja, sehingga mutu hasil
pekerjaan Tidak sesuai harapan.
Ketua LSM IPPH Rony B, meminta dan berharap kepada kepala balai melalui satker dan PPK, agar paket kegiatan tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak mem PHO kan kegiatan pekerjaan kontraktor atau rekanan yang mana diduga pekerjaan tidak sesuai sebagaimana dalam kontrak kerja. Harap dan Tegas Rb.
Rony BT Ketum DPP LSM-IPPH, menyampaikan kepada beberapa media. Sebagaimana klarifikasi tanggapan surat dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Riau melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau, dendan No. PW 0402-Bb23-WiL.2.R/599, di Cap dan ditandangani oleh Herison Manjerang, S.T., M.T
Dalam penjelasan pihak Balai melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Riau, sebagai barikut ;
Untuk pelaksanaan kegiatan Preservasi Jalan Simpang Lagi - Pematang Reba selama 331 hari kalender terhitung tanggal 02 Fenruari 2024 s/d 31 Desember 2024 sampai awal Desembar 2024 masih berjalan (Dalam Tahapan Pelaksanaan), adapun rencana penaganan kegiatan Perservasi Jalan Simpang Lago - Pematang Reba dengan Lingkup/Output penanganan sesuai dengan kontrak yang terdiri dari :
a. Pemeliharaan Rutin Kondisi Jalan
b. Rahabilitas Minor Jalan
c. Penanganan Longsoran
d. Rehabilitasi Jembatan
e. Pemeliharaan Berkala Jembatan
Terkait Kerusakan, (Lobang Pada Badan Jalan).
Dengan tingginya curah hujan di akhir November ini, hingga banyak terdapat lobang-lobang baru, dan akan ditangani selama pelaksanaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan ketersediaan volume di ruang lingkup rutin kondisi jalan.
Terkait Longsor pada bahu jalan dan badan jalan :
Pihak Satker Wilayah II, Melalui PPK. 2.2, Sudah melakukan atau melaksanakan penanganan sementara, mengingat keterbatasan volume pekerjaan, yakni dengan cara sand bag, mengingat keterbatasan volume pada pelaksanaan pekerjaan longsoran, berdasarkan survei awal, longsoran yang terjadi di ruas jalan Simpang Lago - pematang Reba cukup banyak, sementara volume yang tersedia hanya untuk melaksanakan 8 titik pekerjaan longsoran.
Terkait Penanganan Rigid Pavement :
Terkait penanganan keruskan Rigid akibat banjir dibulan Januari 2024 sampai dengan Maret 2024 lalu, dengan volume yang tersedia hanya cukup untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan Rigid untuk 55 segmen yang mengalami kerusakan dari 234 segmen yang mengalami kerusakan berat maupun ringan termasuk bahu jalan, maka dengan itu pihak PU APBN hanya bisa melaksanakan pekerjaan perbaikan Rigid sebanyak 55 segmen, sedangkan untuk bahu jalan tidak dapat tertangani akibat keterbatasan anggaran.
Terkait Penanganan Jembatan :
Penangana jembatan, belum bisa melaksanakan perbaikan secara permanen, dikerenakan oleh tidak tersedianya volume untuk perbaikan struktur jembatan, volume yang tersedia didalam kontrak pelaksana, meliputi pekerjaan pengcatan jembatan , pembersihan jembatan, Overlay (pekerjaan AC-WC) Oprite jembatan, dan perbaikan sambungan siar muai tipe Asphaltic plug jembatan, itupun tidak semua jembatan dapat ditangani dikerenakan keterbatasan anggaran pelaksanaan kegiatan ruas jalan Simpang Lago-Pematang Reba, dimana dari 25 jembatan yang ada diruas jalan tersebut, yang mana hanya bisa 11 jembatan yang dapat ditangani baik rehablitas jembatan maupun berkala jembatan. Sebagaimana klarivikasi dari pihak Balai PJN Wilayah Riau. Papar Rb. (Ris L / Rls) ***
Komentar Anda :