2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Di PMI Riau T.A 2019-2022
Bertepatan Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, Kajati Riau Resmi Tahan RP
Senin, 09-12-2024 - 23:16:59 WIB
Rambun Pamenan (RP) saat resmi ditahan atas dugaan korupsi dana hibah PMI Riau TA 2019-2022. (Foto: SS Video Penkum Kejati Riau). ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Rambun Pamenan (RP) yang merupakan salah satu bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau setelah statusnya naik sebagai tersangka bersama Syahril Abu Bakar (SAB) yang merupakan mantan ketua PMI Riau atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024 yang jatuh pada Senin (9/12). Itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau" ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Senin malam 9/12/2024.

Adapun tersangka yang ditahan itu adalah Rambun Pamenan (RP). Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024.

"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian negara Rp1 M lebih," tegas Wakajati.

Rambun, sebut Wakajati, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Syahril Abu Bakar (SAB), mantan Ketua PMI Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

"Hari ini, Penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan RP. Dimana yang hadir hanya saksi RP," ujar Zikrullah didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring.

"Sedangkan terhadap SAB akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," sambung Zikrullah.

Dalam kesempatan itu, Zikrullah memaparkan kronologis perkara. Dikatakan Zikrullah, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

"Bahwa pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000," terang Zikrullah.

Kedua tersangka, lanjut Zikrullah, penggunaan Dana Hibah PMI pada tahun 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," terang Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah. (Red) ***


Sumber: CSC




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com