2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Di PMI Riau T.A 2019-2022
Bertepatan Peringatan Hari Anti Korupsi Dunia, Kajati Riau Resmi Tahan RP
Senin, 09-12-2024 - 23:16:59 WIB
Rambun Pamenan (RP) saat resmi ditahan atas dugaan korupsi dana hibah PMI Riau TA 2019-2022. (Foto: SS Video Penkum Kejati Riau). ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau resmi menahan Rambun Pamenan (RP) yang merupakan salah satu bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau setelah statusnya naik sebagai tersangka bersama Syahril Abu Bakar (SAB) yang merupakan mantan ketua PMI Riau atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah Tahun Anggaran 2019-2022.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (Harkordia) 2024 yang jatuh pada Senin (9/12). Itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.

"Yang kita tahan adalah salah satu Bendahara pada PMI Riau" ujar Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, Senin malam 9/12/2024.

Adapun tersangka yang ditahan itu adalah Rambun Pamenan (RP). Dia merupakan Bendahara Markas PMI Riau TA 2019-2024.

"Tentunya kejaksaan dalam hal ini secara terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Makanya hari ini kita menahan salah satu Bendahara PMI dengan kerugian negara Rp1 M lebih," tegas Wakajati.

Rambun, sebut Wakajati, akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah Syahril Abu Bakar (SAB), mantan Ketua PMI Riau. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.

"Hari ini, Penyidik telah memanggil dengan patut saksi atas nama SAB dan RP. Dimana yang hadir hanya saksi RP," ujar Zikrullah didampingi Kasi Pidsus Kejati Riau, Rionov Oktana Sembiring.

"Sedangkan terhadap SAB akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," sambung Zikrullah.

Dalam kesempatan itu, Zikrullah memaparkan kronologis perkara. Dikatakan Zikrullah, PMI Riau dari tahun 2019-2022 mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.

Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah / proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.

"Bahwa pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000," terang Zikrullah.

Kedua tersangka, lanjut Zikrullah, penggunaan Dana Hibah PMI pada tahun 2019-2022, untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat, nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.

"Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staf markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas," terang Zikrullah.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019 - 2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Zikrullah. (Red) ***


Sumber: CSC




 
Berita Lainnya :
  • KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
  • Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
  • SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
  • LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
  • Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    02 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    03 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    04 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    05 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    06 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    07 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    08 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    09 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    10 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    11 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    12 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
    13 Penurunan Parkir, Persampahan, Infrastruktur Dan Sosial Kemasyarakatan
    14 LSM IPPH Minta APH Dan Instansi Terkait Panggil Dan Periksa PT. TSM
    15 Kapolda Riau Dan Polresta Pekanbaru Tutup Mata Keberadaan Penimbunan BBM
    16 Syahrial Abdi Resmi Jabat Dan Dilantik Sebagai Sekda Pemprov Riau Definitif
    17 Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
    18 Pengutan Uang Baju Siswa Dan Siswi SMPN 1 Bandar Seikijang Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    19 Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
    20 IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
    21 Wako Pekanbaru: Harus Membuat Dan Jalankan Program Baru Yang Dibutuhkan Masyarakat
    22 Disnakertrans Riau Akan Segera Tingkatkan Ke Penyidikan Pengaduan Buruh KPSJ
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com