Negosiasi Masih Dalam Proses
PT. Duta Palma Riau Usir Paksa Karyawan Dengan Melibatkan Oknum Kopassus
Senin, 27-01-2025 - 11:08:19 WIB
 |
PT. Duta Palma Riau Usir Paksa Karyawan Dengan Melibatkan Oknum Kopassus. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Pihak perusahaan PT. Palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa terhadap beberapa orang karyawannya, antara lai. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea dan Mani Hati (karena tidak mau dimutasi secara sepihak).
Sementara proses mutasi sedang dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan manajemen PT. Duta Palma dan rencananya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat.
Berawal kronologis permasalahan:
- Pada Tanggal 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT. Palma (S1) memberikan Intruksi/perintah melalui surat untuk nengosongkan perumahan yang selama ini ditempati oleh, Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati.
- Menindak lanjuti surat dari perusahaan tersebut pada tanggal 17 Januari 2025 Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI mengajak pihak manajemen PT. Duta Palma untuk berunding (Bipartit) yang dihadiri oleh Backoryan M. Sihotang S. H. M. H selaku Staff Industrial Relation yang mewakili manajemen PT. Duta Palma dan turut hadir Agustinus Golo, Yukiparma Telaumbanua dan Agusman Hia selaku Ketua, Wakil dan Sekretaris Pengurus SBPI-KASBI PUK Kabupaten Indragiri Hulu.
- Perundingan Bipartit karena tidak mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga disepakati akan dilanjutkan dengan Perundingan Tripartit yang akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu.
- Pada hari Senin, 20 Januari 2025 pihak serikat buruh SBPI KASBI menemui Disnaker Kab. Indragiri Hulu dan menyampaikan permasalahan mutasi sepihak tersebut. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera mengundang semua pihak untuk dilakukan perundingan Tripartit. Namun sangat disayangkan pihak perusahaan PT palma (S1) tidak menghormati proses hukum yang sedang dalam proses.
Bahkan pada Selasa, 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat untuk mengosongkan rumah yang ditempati karyawanNya. Dalam surat tersebut tercatat Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati harus mengosongkan rumah dalam jangka 2 hari, padahal hari Senin Tgl 20 Januari 2025 yang tertulis di dalam surat pengosongan rumah tersebut, tapi baru di serakah pada hari selasa Tgl 21 Januari 2025.
Ironisnya pada hari Jumat, 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 WIB pihak perusahaan PT palma (S1) ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil DAM secara paksa mengangkut barang-barang Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dari rumah yang di tempati selama ini.
Agustinus Gulo selaku KETUA PUK SBPI KASBI Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan proses pengusiran ini terhadap pihak security dan Pamsus, namun hal ini tidak dihiraukan meskipun telah menjelaskan bahwa masalah ini sedang dalam proses perundingan dan belum disepakati. Agustinus Gulo juga telah memperlihatkan Tanda Bukti Terima dari Pihak Disnaker, namum pihak perusahaan tetap mengangkut barang-barang untuk mengosongkan isi rumah.
Namun ketika ditanyak pengosongan ini atas perintah siapa... KTU mengatakan bahwa pengosongan rumah ini atas perintah Backoryan M Sihotang selaku Staff Industrial Relation PT. Duta Palma.
Warga lain pun mencoba meredakan insiden ini agar sabaiknya menunggu hasil perundingan Tripartit. Namun Pihak security tetap memaksa secara arogan, dan jumlah mereka semakin banyak karena datang tambahan pasukan dari Perusahaan lain diantaranya PT PAL, BBU, SS dan KAT.
Dalam permasalahan tersebut, hingga terjadi insiden tindak kekerasan sampai menimbulkan korban luka-luka terhadap beberapa buruh diantaranya:
1. Mani Hati, telapak tangan kanannya robek dengan beberapa jahitan dan telah dibuat laporan ke Polsek....
2. Yota Laila, luka pada tangan kanan
3. Gustinus Gea, luka pada dahi akibat pukulan
Hingga sampai saat ini 2 keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma tersebut untuk sementara telah mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau.
Atas kejadian tersebut, pengurus Federasi Provinsi Riau KASBI mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT. Duta Palma yang diduga melibatkan Oknum Kopassus dan tidak menghargai proses hukum ketenagakerjaan adalah sebuah kejahatan yang tidak manusiawi.
Pengurus Pusat KASBI berharap dan meminta PT. Duta Palma :
1. Hentikan PHK, Mutasi sepihak dan atau segala bentuk intervensi terhadap buruh..!
2. Pekerja agar dikembalikan Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dikembalikan ke tempat semula.
3. Hentikan represifitas dan arogansi aparat terhadap buruh.
4. Hentikan pemberangusan serikat buruh.
5. Jalankan hak-hak normatif buruh sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Pinta dan harap Ketua SBPI KASBI melalui konfrensi pers nya. Sabtu, 25/01/25 di salah satu tempat di Pekanbaru.
Hingga tayang berita ini, belum berhasil di konfirmasi kepada pihak perusahaan PT Duta Palma. (Red) *** Bersabung...
Sumber: SBPI-KASBI
Komentar Anda :