Negosiasi Masih Dalam Proses
PT. Duta Palma Riau Usir Paksa Karyawan Dengan Melibatkan Oknum Kopassus
Senin, 27-01-2025 - 11:08:19 WIB
PT. Duta Palma Riau Usir Paksa Karyawan Dengan Melibatkan Oknum Kopassus. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Pihak perusahaan PT. Palma S1, telah melakukan tindakan pengusiran paksa terhadap beberapa orang karyawannya, antara lai. Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'a Tolo Gea dan Mani Hati (karena tidak mau dimutasi secara sepihak).



Sementara proses mutasi sedang dalam proses perundingan antara Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI dan manajemen PT. Duta Palma dan rencananya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Setempat.

Berawal kronologis permasalahan:

- Pada Tanggal 9 dan 15 Januari 2025 pimpinan perusahaan PT. Palma (S1) memberikan Intruksi/perintah melalui surat untuk nengosongkan perumahan yang selama ini ditempati oleh, Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati.

- Menindak lanjuti surat dari perusahaan tersebut pada tanggal 17 Januari 2025 Serikat Buruh Perkebunan Indonesia SBPI-KASBI mengajak pihak manajemen PT. Duta Palma untuk berunding (Bipartit) yang dihadiri oleh Backoryan M. Sihotang S. H. M. H selaku Staff Industrial Relation yang mewakili manajemen PT. Duta Palma dan turut hadir Agustinus Golo, Yukiparma Telaumbanua dan Agusman Hia selaku Ketua, Wakil dan Sekretaris Pengurus SBPI-KASBI PUK Kabupaten Indragiri Hulu.

- Perundingan Bipartit karena tidak mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak, sehingga disepakati akan dilanjutkan dengan Perundingan Tripartit yang akan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Indragiri Hulu.

- Pada hari Senin, 20 Januari 2025 pihak serikat buruh SBPI KASBI menemui Disnaker Kab. Indragiri Hulu dan menyampaikan permasalahan mutasi sepihak tersebut. Dan pihak Dinas Ketenagakerjaan berjanji akan segera mengundang semua pihak untuk dilakukan perundingan Tripartit. Namun sangat disayangkan pihak  perusahaan PT palma (S1) tidak menghormati proses hukum yang sedang dalam proses.

Bahkan pada Selasa, 21 Januari 2025 pihak pimpinan perusahaan PT palma (S1) melayangkan surat untuk mengosongkan rumah yang ditempati karyawanNya. Dalam surat tersebut tercatat Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati harus mengosongkan rumah dalam jangka 2 hari, padahal hari Senin Tgl 20 Januari 2025 yang tertulis di dalam surat pengosongan rumah tersebut, tapi baru di serakah pada hari selasa Tgl 21 Januari 2025.

Ironisnya pada hari Jumat, 24 Januari 2025 pada pukul 9:00 WIB pihak perusahaan PT palma (S1) ASKEP, KTU, PAMSUS dan sekuriti beserta 2 armada/mobil DAM secara paksa mengangkut barang-barang Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dari rumah yang di tempati selama ini.

Agustinus Gulo selaku KETUA PUK SBPI KASBI Kabupaten Indragiri Hulu menanyakan proses pengusiran ini terhadap pihak security dan Pamsus, namun hal ini tidak dihiraukan meskipun telah menjelaskan bahwa masalah ini sedang dalam proses perundingan dan belum disepakati. Agustinus Gulo juga telah memperlihatkan Tanda Bukti Terima dari Pihak Disnaker, namum pihak perusahaan tetap mengangkut barang-barang untuk mengosongkan isi rumah.

Namun ketika ditanyak pengosongan ini atas perintah siapa... KTU mengatakan bahwa pengosongan rumah ini atas perintah Backoryan M Sihotang selaku Staff Industrial Relation PT. Duta Palma.

Warga lain pun mencoba meredakan insiden ini agar sabaiknya menunggu hasil perundingan Tripartit. Namun Pihak security tetap memaksa secara arogan, dan jumlah mereka semakin banyak karena datang tambahan pasukan dari Perusahaan lain diantaranya PT PAL, BBU, SS dan KAT.

Dalam permasalahan tersebut, hingga terjadi insiden tindak kekerasan sampai menimbulkan korban luka-luka terhadap beberapa buruh diantaranya:

1. Mani Hati, telapak tangan kanannya robek dengan beberapa jahitan dan telah dibuat laporan ke Polsek....

2. Yota Laila, luka pada tangan kanan

3. Gustinus Gea, luka pada dahi akibat pukulan

Hingga sampai saat ini  2 keluarga buruh yang menjadi korban pengusiran paksa oleh PT. Duta Palma tersebut untuk sementara telah mengungsi di Gedung Disnaker Indragiri Hulu-Riau.

Atas kejadian tersebut, pengurus Federasi Provinsi Riau KASBI mengecam tindakan arogan yang dilakukan oleh manajemen PT. Duta Palma. Pengusiran paksa yang dilakukan oleh PT. Duta Palma yang diduga melibatkan Oknum Kopassus dan tidak menghargai proses hukum ketenagakerjaan adalah sebuah kejahatan yang tidak manusiawi.

Pengurus Pusat KASBI berharap dan meminta PT. Duta Palma :

1. Hentikan PHK, Mutasi sepihak dan atau segala bentuk intervensi terhadap buruh..!

2. Pekerja agar dikembalikan Fati Zaro Hia, Wati Laia, Fa'tolo Gea dan Mani Hati dikembalikan ke tempat semula.

3. Hentikan represifitas dan arogansi aparat terhadap buruh.

4. Hentikan pemberangusan serikat buruh.

5. Jalankan hak-hak normatif buruh sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Pinta dan harap Ketua SBPI KASBI melalui konfrensi pers nya. Sabtu, 25/01/25 di salah satu tempat di Pekanbaru.

Hingga tayang berita ini, belum berhasil di konfirmasi kepada pihak perusahaan PT Duta Palma. (Red) *** Bersabung...


Sumber: SBPI-KASBI





 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com