Sedot Anggaran APBN T.A 2024 Rp10.9 M Lebih
Diduga Pekerjaaan Asal Jadi Dan Tidak Sesuai Best, LSM IPPH Akan Buat Laporan Ke APH
Jumat, 14-02-2025 - 08:25:30 WIB
 |
Manila Yanti (KA.Satker I), Rinaldi (PPK, 1.5) dan Plang Proyek. *** |
RIAU, (Kanalkini.com) - Invenstigasi tim DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), terkait Proyek Penggantian Jembatan Station VII B yang Sumber dari dana APBN lewat SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), pada Tanggal 5 Februari 2025.
Tahun Anggaran : 2024, Nomor Kontrak: HK.02.01/Bb23.Wil1-R5/230/2024.
Nilai Kontrak: Rp. 10.914.436.000.-
Waktu Pelaksana : 134 Hari Kalender, Waktu Pemeliharaan: 365 Hari Kalender dengan Kontraktor Pelak: Cv. Alfaro Jaya Utama, Konsultan Supervisi: PT. Laksana Disain Daya Cipta & PT. Jakarta Rencana Selaras & PT. Refena Kembar Anugrah.
Pekerjaan Jembatan Station VII B, dana yang sumber dari anggaran APBN T.A 2024, dengan Nomor Kontrak HK.02.01/Bb23.Wil1-R5/230/2024 dan Nilai Kontrak Rp. 10.914.436.000.
Yang seharusnya kegiatan pekerjaan tersebut sudah seharusnya selesai diakhir Desember 2024 lalu. Namun Tim menemukan dan melihat masih banyak pekerjaan visik yang sedang dikerjakan hingga awal Februari 2025
Pada pekerjaan jembatan diduga beberapa item dan metode pekerjaan, tidak sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Best, Volume dan RAB, seperti item bahan material diduga tidak sesuai sebagaimana mestinya, juga tahapan pelaksanaannya. Dan di beberapa item pekerjaan yang telah dilaksanakan, tidak bermutu dan tidak bertahan lama alias dikerjakan asal jadi.
Pada kegiatan proyek Penggantian Jembatan Station VII B yang menelan anggaran APBN T.A 2024 tersebut, LSM IPPH yang menyuratin pihak Ka. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau,
Cq. Satker PJN Wilayah I Prov Riau (Manila Yanti) sebagai Satker Wilayah I, dengan tembusan surat Kepala Balai dan Rinaldi (PPK) juga kepada Kontraktor atau rekanan, dengan nomor surat: 013/DPP-LSM/IPPH/PKU/II/2025, tertanggal 7 Februari 2025. Untuk memberikan klarifikasi sebagaimana kondisi temuan tim dilapangan.
Adapun tanggapan konfirmasi LSM IPPH dari Manila Yanti, ST.,MT (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) Wilayah I Prov Riau, dengan nomor: PW.03.02/Bb23-Wil1.R/225.
Tanggapan, sebagai berikut;
1. Kontrak kerja dimulai Tanggal, 20 Agustus 2024
2. Alasan, penyedia jasa dikenakan denda sampai pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan kontrak. Tapi hanya denda perpanjangan waktu masa hari kerja denda lainnya tidak dijelaskan.
3. Kerena sampai dengan tanggal 31 Des 2024, ada beberapa pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan, alasan; Penyedia jasa diberikan kesempatan 50 HK (Masa denda). Namun apa saja item pekerjaan yang belum selesai tersebut sehingga diberi kesempatan atau perpanjang waktu pekerjaan.
4. Item Pekerjaan pada proyek jembatan tersebut. Pekerjaan pondasi, Abutmen, Girder, Lantai jembatan dan Oprit jembatan. Namun item lainnya tidak di uraikan sebagaimana konfirmasi.
5. Terkait pembayaran kepada kontraktor/rekanan, 83% pada akhir Desember 2024. Namun tidak dijelaskan jumlah nilai rupiahnya berapa, dan tidak di jelaskan kapan pembayaran sisanya. Jelas Yulius H, kepada media. Kamis, 13/02/25 di Jln. Hangtuah Pekanbaru.
Tambah YH, adanya beberapa titik di sejumlah Kabupaten dan Kota di riau pekerjaan BPJN Wilayah Riau, baik di Satker I dan Satker II nya sejak 2022 hingga 2024 yang mana menelan dana APBN mencapai Triliunan, yang kita duga tata cara pelaksanaan dilapangan tidak sesuai sebagaimana yang isyaratkan dalam kontrak, baik itu di Best nya (metode paling efektif dan efisien), Volume dan Spek. Maka di sejumlah proyek tersebut akan segera kita lengkapi data-datanya sebagai dasar awal laporan kita ke APH (Aparat Penegak Hukum) dan kepada instansi terkait lainnya. Ucap YH pada konfrensi Persnya. (Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :