Habis Anggaran APBN Rp143,6 Miliar Lebih
LSM IPPH Pertanyakan Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Prov Sumut-Simpang Batang
Senin, 24-02-2025 - 16:26:48 WIB
Dr. Ir. Yoahnis Tukak Todung Rara.M, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau, Manila Yanti, ST., MT (Satker PJN Wilayah I) Riau, Rozaidi (Ocha), selaku PPK 1.1 pada Satker I PJN dan Plang Proyek. ***
TERKAIT:
   
 

RIAU, (Kanalkini.com) - Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Prov Sumut-Simpang Batang (MY), yang menelan dana yang bersumber dari APBN (SBSN Tahun Anggaran 2023-2024) dengan nilai Rp. 143.600.395.000,00.  Dengan Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Marga  KSO.



Rony BT, Ketum DPP LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum),   mengatakan.  Bahwa pada umumnya, Pekerjaan Preservasi Jalan pada umumnya, bahwa ada beberapa tahapan dan item yang harus dilakukan dan dikerjakan. Sangat penting ini laksanakan, antara lain :

Pekerjaan Rutin :
1. Membersihkan jalan dari sampah, kotoran, dan benda-benda lain yang dapat mengganggu lalu lintas.
2. Perawatan marka jalan; memperbarui dan memperbaiki marka jalan yang sudah aus atau rusak.
3. Perawatan rambu lalu lintas; memperbarui dan memperbaiki rambu lalu lintas yang sudah aus atau rusak.
4. Pengisian lubang jalan; mengisi lubang-lubang jalan dengan material yang sesuai untuk mempertahankan kondisi jalan.

Pekerjaan Preventif :
1. Pengaspalan jalan; mengaspal jalan untuk mempertahankan kondisi jalan dan mencegah
kerusakan.
2. Penggunaan lapisan pengikat; mengaplikasikan lapisan pengikat untuk mencegah kerusakan jalan akibat cuaca atau lalu lintas.
3. Penggunaan bahan pengisi celah; mengaplikasikan bahan pengisi celah untuk mencegah
kerusakan jalan akibat perubahan suhu atau kelembaban.

Pekerjaan Reparasi :
1. Perbaikan jalan rusak; memperbaiki jalan yang rusak atau damaged.
2. Perbaikan jembatan; memperbaiki jembatan yang rusak atau damaged.
3. Perbaikan saluran air; memperbaiki saluran air yang rusak atau tersumbat.

Pekerjaan Pemeliharaan :
1. Pemeliharaan jalan; melakukan pemeliharaan jalan secara rutin untuk mempertahankan
kondisi jalan.
2. Pemeliharaan jembatan; melakukan pemeliharaan jembatan secara rutin untuk mempertahankan kondisi jembatan.
3. Pemeliharaan saluran air; melakukan pemeliharaan saluran air secara rutin untuk
mempertahankan kondisi saluran air.

Namun hal tersebut, sebagaimana hasil pantauan kita selama ini, selama berjalannya proses pelaksanaan pekerjaan dilapangan dari 2023 lalu dan juga beberapa sumber di sepanjang lokasi pekerjaan yang mana para sumber meminta nama mereka dirahasiakan . Selain kita menduga adanya item pekerjaan tidak sepenuhnya dilaksanakan juga pekerjaan yang sudah dilaksanakan dikerjakan asal jadi.

Seperti pekerjaan ;
Pekerjaan Rutin nya, Pekerjaan Reparasi, Pekerjaan Preventif dan Pekerjaan Pemeliharaan dari item dan tahapan yang seharusnya dilalui pelaksanaannya. Namun hal tersebut, kita menduga dan sangat yakin tidak seutuhnya dilakukan sebagaimana ketentuan dalam kontrak kerja dan hal tersebut kita menduga adanya per sengkongkolan kongkalikong antara Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja, PPK juga pihak rekanan atau kontraktor juga konsultant. Ucap Rony BT. Senin sore, 24/02/25 disalah satu tempat di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

DPP LSM-IPPH, (Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Swadaya Masyarakat - Ivenstigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum. Melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi kepada Dr. Ir. Yoahnis Tukak Todung Rara.M, selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau, Manila Yanti, ST., MT (Satker PJN Wilayah I) Riau dan Rozaidi (Ocha), selaku PPK 1.1 pada Satker I PJN.

Maka kita meminta kepada BPK, terkait  Pekerjaan Preservasi Jalan Batas Prov Sumut-Simpang Batang (MY), yang menelan dana yang bersumber dari APBN (SBSN) Tahun Anggaran 2023-2024 dengan nilai Rp. 143.600.395.000,00.  Dengan Kontraktor Pelaksana PT. Adhi Marga  KSO ini. agar berhati-hati mengaudit pekerjaan tersebut supaya tidak berurusan dengan hukum nantinya.

Dan kita dari LSM IPPH juga sedang melengkapi data akhir lapangan tambahan data yang telah kita ambil selama ini, selama berjalannya proses pekerjaan. Juga data tersebut nantinya sebagai tambahan lampiran laporan kita ke Polda. Tegas RB.

Ketika media menyinggung, apa aja tangapan dari Kepala BPJN dan PJN Wilaya I Riau, terkait surat klarifikasi atau konfirmasi LSM IPPH nya.. ?, ya. Adapun tanggapan dari balai melalui Rozaidil Ridwan PPK 1.1, masih kita pelajari dan baiknya kita harus sama-sama turun ke lapangan (lokasi). Karena dengan item tanggapan dan teknis yang dilaksanakan dilapangan kita menduga tidak sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja. Dan di tambah  pernyataan PPK nya telah di bayarkan 100%, kepada kontraktor/rekanan sesuai di papan plag proyek (sesuai kontrak). Apakah tidak ada dana untuk pemeliharaan setelah selesai kontrak pada pekerjaan tersebut..? Perlu diingat bahwa dana pemiliharaan setelah usai pekerjaan. Suatu hal yang sangat penting, tegasnya. (Ris/Tim) ***


 


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com