Tekait Kasus Mantan PJ Wako Dan Mantan Sekda Kota Pekanbaru
Nama-nama Pemberi Suap Sangat Jelas Dibacakan Di Persidangan, Kenapa Belum Ditangkap?
Rabu, 30-04-2025 - 13:53:44 WIB
Nama-nama Pemberi Suap Sangat Jelas Dibacakan Di Persidangan, Kenapa Belum Ditangkap. (Foto: Mpc) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Gelombang desakan publik membanjiri ruang-ruang diskusi, media sosial, dan organisasi masyarakat sipil agar seluruh pejabat pemberi suap dalam skandal Pemko Pekanbaru segera ditangkap, diperiksa dan dijadikan tersangka. Publik mengecam keras penegakan hukum yang hanya menjerat penerima suap, sementara para pemberi yang sudah jelas disebut dalam dakwaan justru dibiarkan bebas, ini ada apa dengan penegakkan hukum.?. (30/04)

“Ini bukan sekadar ketimpangan hukum, ini penghinaan terhadap akal sehat rakyat. Kalau suap sudah terbukti dan nama pemberinya sudah disebut, lalu kenapa belum ditangkap? Jangan main mata dengan pelaku!” tegas Jejeng, warga Pekanbaru yang aktif dalam forum diskusi antikorupsi. Rabu, 30/04/25.

“Kami sebagai akademisi malu melihat hukum dipermainkan. Semua nama sudah dibacakan di persidangan. Tangkap mereka! Tegakkan hukum tanpa pandang bulu!” katanya saat diwawancarai usai mengikuti sidang terbuka.

Sementara Koalisi Rakyat Pekanbaru Bersih mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk segera menindak para pejabat pemberi suap.

“Kami tidak ingin lagi melihat aparat hukum bermain aman. Kalau tidak ada penindakan terhadap pemberi, maka kami akan gelar aksi besar-besaran,” ujar juru bicaranya, Ricky Efendi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selasa, 29/4/25, Jaksa Penuntut Umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, mengungkap bahwa eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Kepala Dinas PUPR, Indra Pomi Nasution, menerima uang suap dengan total hampir Rp2,12 miliar dari berbagai kepala dinas. Berikut daftar nama pemberi:

Nama-Nama Pemberi Suap kepada Risnandar Mahiwa:

-Reza Pahlevi, Sekretaris DLHK: Rp50 juta (melalui Kabid Yeti Yulianti)

-Zuhelmi Arifin, Kadis Perindag: Rp10 juta + Barang mewah

-Alex Kurniawan, Kepala Bapenda: Rp90 juta

-Yuliarso, Kadishub: Rp45 juta

-Edward Riansyah, Kadis PUPR: Rp100 juta

-Pemberi Suap kepada Indra Pomi Nasution:

-Mardiansyah, Kadis Perumahan & Permukiman: Rp50 juta

-Yulianis, Kepala BPKAD: Rp120 juta

-Hariyadi Rusadi Natar: Rp550 juta

-Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP: jumlah tidak disebutkan rinci

Namun yang membuat publik geram, seluruh pemberi suap ini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal jaksa secara eksplisit menyatakan bahwa uang yang mereka berikan tergolong suap karena tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari sesuai undang-undang.

Mantan pimpinan KPK, Laode M. Syarif, menyebut bahwa penegakan hukum yang hanya menyasar satu sisi adalah bentuk kelemahan sistemik.

“Suap itu dua sisi mata uang—tidak ada penerima tanpa pemberi. Keduanya harus dihukum jika ingin ada efek jera,” ujarnya.

Senada, pakar hukum tata negara dari STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengingatkan bahwa selektivitas hukum akan merusak kepercayaan publik.

“Kalau hanya satu yang diproses, itu bukan keadilan, tapi pembiaran yang terstruktur.”

Aktivis ICW, Emerson Yuntho, lebih tajam lagi menyebut pembiaran terhadap para pemberi adalah jalan sunyi menuju kegagalan pemberantasan korupsi.

“Kalau penegak hukum hanya berani menyeret yang menerima tapi takut pada yang memberi, maka hukum telah tunduk pada kekuasaan

Masyarakat kini menunggu: akankah hukum akhirnya berani menindak para pejabat yang menyuap atasannya? Ataukah ini akan menjadi preseden buruk di mana uang bisa membeli kebebasan dari jerat hukum?

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menjelaskan mengapa para pemberi tidak turut dijadikan tersangka. Ketidakhadiran transparansi memperkuat kecurigaan adanya intervensi politik atau upaya perlindungan terhadap pejabat tertentu. (Rls)***


Sumber: mataxpost.com




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com