Pemko Tidak Lagi Menggunakan Pihak Ketiga Pengelolaan Sampah
Agung Nugroho Segera Gunakan LPS Dalam Pengelolaan Sampah
Jumat, 16-05-2025 - 13:12:06 WIB
Agung Nugroho Wali Kota Pekanbaru ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tengah bersiap menerapkan sistem pengelolaan sampah secara swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS). Kerena kontrak kerjasama antara Pemko Pekanbaru dengan pihak ketiga pengangkutan sampah berakhir pada Juni 2025 mendatang.

Pemko tidak lagi menggunakan pihak ketiga, dan menerapkan sistem swakelola. LPS telah dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan.

"Untuk LPS, saya akan pilih kecamatan nya saya akan turun. Saya mau menyampaikan tentang LPS ke Kecamatan," kata Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada media. Kamis, 15/5/25.

Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, beralih dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola. LPS di tingkat RT/RW telah dibentuk untuk melakukan swakelola sampah.

Saat ini telah terbentuk LPS di 83 Kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan sarana prasarana di masing-masing LPS.

"Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasionalnya lagi dari DLHK sehingga nantinya mereka sudah bisa beroperasi," terang Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, pada Rabu, 7/5/25 lalu.

Pemerintah kota terus mematangkan peralihan pengelolaan sampah ke swakelola. Apalagi kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam jasa angkutan sampah berakhir Juni 2025.

Usai kontrak dengan pihak tiga berakhir, maka pengelolaan bakal dialihkan secara swakelola melalui LPS yang telah dibentuk.

LPS dibentuk agar sampah terkontrol dari asal hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Nantinya angkutan sampah yang ingin melakukan pengangkutan harus ada izin dari RT/RW dan kelurahan.

Nantinya angkutan yang tergabung dalam LPS akan dikeluarkan rekomendasi pengangkutan dari DLHK Pekanbaru. Bagi angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari RT/RW dan tidak tergabung dengan LPS maka dinyatakan ilegal dan bisa ditindak hukum. (Red) ***

Sumber: Kmf





 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com