Terkait Dana DD Dan ADD Tahun Anggaran 2023-2024
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Salo'o, Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli
Jumat, 23-05-2025 - 19:35:02 WIB
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Salo'o Kab. Nias Barat, Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli. ***
TERKAIT:
   
 

KEPULAUAN NIAS, (Kanalkini) - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali mengungkap kasus korupsi Dana Desa di wilayah hukumnya.



Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama YG selaku Bendahara Desa, KG selaku Kepala Desa Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kepala Desa 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2023-2024 yang salah satu terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, SH., MH., mengatakan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka YG, KG dan TG yang ditemukan ketidaksesuain antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :

1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama YG.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama KG.

3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama TG.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka YG, Tersangka KG dan Tersangka TG, terlebih dahulu Tersangka YG, Tersangka KG dan Tersangka TG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat, ungkap Ya'atulo Hulu.

Selanjutnya YG, KG dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, SH., MH menambahkan "Tersangka YG, KG dan TG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap nya mengakhiri. (Red/Rls) ***





 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com