Terkait Dana DD Dan ADD Tahun Anggaran 2023-2024
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Salo'o, Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli
Jumat, 23-05-2025 - 19:35:02 WIB
3 Tersangka Korupsi Dana Desa Salo'o Kab. Nias Barat, Resmi Ditahan Kejari Gunungsitoli. ***
TERKAIT:
   
 

KEPULAUAN NIAS, (Kanalkini) - Tim Jaksa Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali mengungkap kasus korupsi Dana Desa di wilayah hukumnya.



Penetapan dan Penahanan Tersangka atas nama YG selaku Bendahara Desa, KG selaku Kepala Desa Tahun 2023 dan TG selaku Pj. Kepala Desa 2024 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Salo’o, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2023-2024 yang salah satu terkait Ketahanan Pangan Pengadaan Ayam Kampung, Peningkatan Pembangunan Jalan Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, SH., MH., mengatakan bahwa nilai total kerugian keuangan Negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp.549.607.041.- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Empat Puluh Satu Rupiah), dan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka YG, KG dan TG yang ditemukan ketidaksesuain antara laporan realisasi anggaran dengan keadaan keuangan dilapangan dikarenakan didalam laporan realisasi disebutkan bahwa kegiatan belum dilaksanakan namun Dana Desa untuk kegiatan tersebut telah ditarik dari Rekening Kas Desa (RKD).

Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status YG, KG dan TG sebagai Tersangka dengan nomor sebagai berikut :

1. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 02/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama YG.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 03/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama KG.

3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print - 04/L.2.22/Fd.1/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama TG.

Sebelum dilakukannya penahanan terhadap Tersangka YG, Tersangka KG dan Tersangka TG, terlebih dahulu Tersangka YG, Tersangka KG dan Tersangka TG dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat, ungkap Ya'atulo Hulu.

Selanjutnya YG, KG dan TG dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 22 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ya'atulo Hulu, SH., MH menambahkan "Tersangka YG, KG dan TG disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap nya mengakhiri. (Red/Rls) ***





 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com