BPKP Prov Riau Temukan Kerugian Negara Rp162 Miliar Lebih
Audit BPKP Riau Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau Sudah Rampung
Jumat, 06-06-2025 - 11:21:31 WIB
 |
Kantor DPRD PROV Riau *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau atas kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau akhirnya rampung. Hasil audit menyebut kerugian negara melebihi Rp162 Miliar.
"Audit sudah selesai dan kemarin, Rabu (4/6/2025), auditor BPKP sudah paparan depan penyidik," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro. Kamis, 5/6/25.
Ia menambahkan, berita acara pemeriksaan resmi akan diserahkan pekan depan. Namun, nilai kerugian yang ditemukan lebih besar dari estimasi sebelumnya.
"Nilai kerugian lebih besar dari yang pernah saya sampaikan, yakni Rp162 miliar," jelasnya.
Seiring selesainya audit, Direktorat Reskrimsus Polda Riau langsung mengirimkan surat ke Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri untuk segera dilakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penetapan tersangka.
"Ya, gelar dalam rangka penetapan tersangka," tambah Ade.
Kasus dugaan SPPD fiktif ini ditangani sejak 2023 lalu oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reskrimsus. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dengan audit yang semula dijadwalkan rampung akhir Februari 2025, namun molor hingga awal Juni akibat kompleksitas berkas yang sangat banyak.
Dalam proses penyidikan, ratusan saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pegawai, tenaga honorer, hingga akademisi yang pernah menjabat sebagai tenaga ahli. Penyidik juga telah menyita berbagai aset mewah, termasuk motor gede, home stay, apartemen, dan barang berharga lainnya. (Red) ***
Sumber: detiksumut.com
Komentar Anda :