Bisnis Kayu Olahan Illegal Di Balam RohiL Menjamur, Aparat Terkesan Tutup Mata
Panglong Milik Paimin Dan Dedi Tampungan Dan Kelola Kayu Olahan Tanpa Mengatongi Izin
Jumat, 20-06-2025 - 15:40:52 WIB
Panglong Tempat Penampungan Dan Pengelolaan Kayu Olahan Tanpa Izin Milik Paimin. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Aktifitas penampungan dan pengolahan kayu tanpa izin (illegal) di wilayah polres Rokan Hilir, hal ini sangatlah memperhatinkan kerena kegiatan tersebut sangatlah mengancam ekosistem dan lingkungan. Dan kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun ini namun tidak satupun kegiatan tersebut ditertibkan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini terkhusus dari APH (Polres Rokan Hilir) dan Aparat terkait lainnya.

Hasil pantauan tim di lapangan bersama awak media belum lama ini menemukan beberapa tempat penampungan kayu olahan yang diduga hasil dari ilegal logging alias tanpa izin, diantaranya berlokasi di Km. 15 dan Km. 17 Balam dengan pemilik bernama Paimin dan juga Panglong Milik Dedi di Km. 22. Jalan Pelita Desa Bangko Lestari Kec.Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.

Dari hasil wawancara media ini kepada salah satu warga sekitar yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan. Mengatakan, pengakuan para mafia penghancur hutan diwilayah Rohil ini adalah para oknum TNI dan Polri, bahkan ada oknum APH yang juga membuka Panglong yang juga diduga tanpa mengatongi izin apapun tapi tetap beroperasi. Ucap sumber.

Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) Riswan L SH, angkat bicara. Mengatakan, terkait  aktifitas penampungan Dan pengelolaan kayu olahan Milik Paimin, harusnya pihak APH dan Instansi terkait sudah harus mengambil tindakan tegas.

Sebagaimana yang diatur oleh UU, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain sanksi pidana, penampung dan pengelola kayu olahan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif, papar RL. Jumat, 20/06/25 Kepada media ini. (Fg/Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com