Pengangkut Galian C Resahkan Masyarakat Sekitar Jalan Yossudarso
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Diminta APH Dan Instansi Terkait Bertindak.
Rabu, 25-06-2025 - 22:29:31 WIB
 |
Lokasi Galian, Mobil Pengangkut Dan Kodisi Tanah Di Badan Jalan *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Maraknya aktivitas usaha kuari Tempat Penggalian secara terang-terang (Galian C) diwilayah Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya tanah yang diangkut oleh puluhan armada/mobil FUSO Besar dari lokasi kuari tempat penggalian secara terbuka berserakan disepanjang jalan Yossudarso, mulai dari Pasar Senin RT 001/RW 004 Kelurahan Muara Fajar Barat sampai Jalan Siak II Riau Ujung, sehingga setiap hari masyarakat yang melintasi terutama pengendara roda 2 terpaksa menahan penderitaan dan menghirup debu tanah yang berserakan di sepanjang jalan kedua kelurahan Muara Fajar Barat dan Kelurahan Muara Fajar Timur Kecamatan Rumbai Barat.
Pengurus DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau, (Tehe Z Laia) telah melayangkan surat permohonan penghentian kegiatan galian C kuari di tempat terbuka tersebut kepada Kepala Kelurahan, Camat Rumbai Barat dan Kapolsek Sektor Rumbai.
Keberadaan kegiatan usaha kuari tempat penggalian terbuka (galian C) sudah sekian lama beroperasi tanpa ada hambatan, Usahan kuari tempat penggalian terbuka (galian C) yang berlokasi dikiri kanan Jalan Yossudarso tepatnya di Kelurahan Muara Fajar Barat dan Muara Fajar Timur. Benar benar berakibat fatal bagi masyarakat/pengguna jalan, karena pada musim hujan tanah yang berserak di sepanjang jalan dari tempat penggalian terbuka yang tidak beraturan tersebut, licin dan pada musim panas abu berterbangan di udara, akibatnya masyarakat terutama pengendara roda 2 terpaksa menanggung resiko berbahaya dan menderita karena polusi udara yang disebabkan oleh abu tanah yang berserak disepanjang jalan.
"Selain tanah bekas galian c berserakan dijalan, akibat dilewati alat berat beberapa titik jalan ditemukan kerusakan/retak, salah satunya di pintu masuk lokasi tempat penggalian terbuka di pasar senin Rt 001/Rw 004 Kelurahan Muara Fajar Barat, pembatas jalan dan pinggir aspal sudah rusak. Ucap Tehe saat di wawancara media di Pekanbaru. Selasa, 24/06/25.
Tambah Tehe. Fakta yang diperoleh Team DPP LSM-KPK dilokasi Kuari tempat Penggalian Terbuka,” ditemukan beberapa Alat berat jenis Ekcavator dan Mobil Fuso Besar untuk pengangkutan tanah yang menurut informasi/pengakuan dari pekerja bahwa tanah tersebut dibawa ke lokasi pembangunan jalan Tol dekat Jalan Riau.
Untuk mengatisipasi terjadinya korban jiwa dijalan raya dan mengatisipasi pencemaran udara yang disebabkan abu bekas tanah yang berserakan disepanjang jalan raya. DPP LSM-KPK telah melayangkan surat laporan ke beberapa instansi pemerintah setempat, Kepada Lurah Muara Fajar Barat, Lurah Muara Fajar Timur, Camat Rumbai Barat, Kapolsek Rumbai, dengan Nomor : K. 270/DPP-LSM-KPK/RIAU/VI/2025, Perihal: Permohonan penghentian kegiatan galian C di Wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur dan Keluarahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, pada tanggal 19/06/2025.
Namun sangat disayangkan laporan/permohonan resmi yang sudah kita sampaikan hingga detik ini sama sekali tidak ada respon, padahal tanda terima surat laporan kita di tandatangani langsung oleh lurarah muara fajar barat dan camat rumbai barat, sementara aktivitas usaha kuari tempat penggalian terbuka tetap eksis beroperasi tanpa hambatan, ”hal ini tandatanyak publik, apakah ada orang kuat dibelakang para pengusaha kuari tempat penggalian terbuka tersebut".
Untuk itu kita harapkan kepada walikota pekanbaru, gubernur riau, terlebih lebih pihak penegak hukum Kapolresta Pekanbaru, Kapolda Riau, segera turun tangan menertibkan dan menghentikan kegiatan usaha kuari tempat penggalian terbuka (galian C) disepanjang jalan Yossudarso yang merupakan satu satunya Jalan pintu keluar masuk lintas di Provinsi Riau. Jangan sampai karena hanya memperkaya diri pemilik lahan yang menjual galian tanah kepada penampung tanahnya jadi orang banyak yang menderita yang tiap hari menghirup debu.
Juga kita minta kepada instansi terkait, BPKRI, Penegak Hukum agar menelusuri pajak retribusi beberapa lokasi tempat penggalian terbuka tersebut, apakah di setor ke kas daerah atau tidak, dan apa bila ada oknum oknum yang membekingin para pemilik lokasi Kuari tempat penggalian terbuka (galian C)tersebut, kita minta diproses secara hukum. Jelas dan tegas tehe dalam Jumpa Pers nya. (Red) ***
Komentar Anda :