Mandegnya Laporan LSM IPPH Terkait Proyek BPJN Riau, Kinerja Polda Riau Dipertanyakan
IPPH Kembali Desak Polda Riau, Terkait Laporan Hampir 400 Miliar Anggaran Proyek BPJN Wilayah Riau
Selasa, 26-08-2025 - 11:18:49 WIB
 |
Yohanis Tulak Toding Rara (Kepala Balai PJN Riau), Manila Yanti (Ka.Satker Wilayah I Riau), beberapa Plang Proyek Dan Tandaterima Surat. ***
|
PEKANBARU, (Kanalkini) - Mandeg nya Laporan LSM IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), Ke Polda Riau melalui Ditkrimsus Polda Riau dengan Nomor. 041/DPP/LSM-IPPH/PKU/IV/2025. LSM IPPH mendesak Kepala kepolisian Daerah Polda Riau untuk segera memproses dan mengusut laporan, terkait Pekerjaan Jalan Nasional T.A 2023-2024 Jalur Siak II Pekanbaru - Kulim Duri, Kulim Duri-Spg Batangan Rohil, Spg Batang Rohil - Bts Riau Sumut dan 2 pekerjaan jembatan yang berlokasi di Kota Dumai dan wilayah Kab. Rokan Hilir, juga 3 (tiga) Paket pekerjaan di wilayah Bengkalis T.A 2023. Dengan Total Anggaran kurang lebih Rp.300 Miliar lebih.
Sebagaimana yang viral pemberitaan sejumlah media sebelumnya terbitan lokal dan media nasional, yang mana laporan sejumlah pekat pekerjaan BPJN Riau yang ditangani oleh Manila Yanti selaku (Ka.Satker PJN Wilayah I Riau) NIP: 197905142005022002 dan Yohanis Tulak Toding Rara Selaku Kepala Balai PJN Wilayah Riau. Yang telah dilaporkan Oleh LSM IPPH kepada Kapolda Riau, CQ. Ditreskrimsus Polda Riau. Yang sampai saat ini belum belum tau seperti apa proses laporan tersebut.
Martinus Zebua, SH selaku salah satu pelapor yang juga ketua harian DPP LSM IPPH, kembali angkat bicara. Mengatakan atau menjelaskan dalam temu pers nya, bahwa setelah kita laporkan kegiatan tersebut pada bulan Maret 2025 lalu. "Kita pernah di panggil oleh pihak Ditkrimsus Polda Riau untuk meminta keterangan dan data pendukung", dan sudah kita penuhi panggilan penyidik dan data pendukung telah kita serahkan sesuai permintaan penyidik.
Anehnya menurut informasi, sebelum kita di panggil dan di BAP kita sebagai pelapor, sudah terlebih dulu dipanggil terlapornya yakni pihak BPJN Bina Marga Riau. Informasi tersebut kita dengar dari oknum pihak BPJN Riau bukan dari pihak penyidik Ditkrimsus Polda Riau. Dan juga pihak BPJN telah turun kelokasi objek laporan bersama pihak Ditreskrimsus Polda Riau tanpa mengikut sertakan LSM kita dari IPPH sebagai (pelapor). Sementara Manila Yanti selaku Ka. Satker BPJN Wilayah I Riau pernah berjanji untuk sama-sama turun ke lokasi objek laporan perkara.
Dan kita dari LSM IPPH juga sudah beberapa kali mempertanyakan proses dan atau tindak lanjut dari Penyidik Reskrimsus tapi tetap jawabannya, "akan kami informasikan nantinya pak", namun sungguh disayangkan hingga sampai saat ini tidak ada perkembangan. Dan bahkan jika benar informasi dari pihak BPJN wilayah I Riau (terlapor) red, yang mengatakan Pihak Tim Penyidik Reskrimsus Polda Riau telah turun dan survei titik lokasi yang di laporkan tanpa melibatkan kami sebagai pelapor, ini lah yang justru kami berfikir adanya ketidak beresan alias patut diduga ada kongkalikong antara pihak Ditkrimsus dengan pihak BPJN Wilayah Riau. Dan juga beberapa informasi dari sejumlah kalangan aktifis, bahwa dari dulu laporan - laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum), terkait proyek BPJN Riau ini tidak pernah ada tindak lanjut, "ini, ada apa pihak penyidik dengan pihak BPJN".
Dalam hal ini, kami meminta dan mendesak Kapolda Riau melalui Ditreskrimsus Polda Riau untuk memproses laporan tersebut.
Kami sangat berharap kepada Kapolda Riau untuk mengusut tuntas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang semakin tidak terbendung ini, karena sangat merugikan rakyat khususnya Rakyat Riau. Ya jika memang tidak ditemukan tindak pidana korupsi maka segera dikeluarkan SP3 nya. Tegasnya MZ yang juga berprofesi hari-hari nya aktif sebagai Advocat. Senin, 25/08/25, di salah satu tempat di Jalan Hangtuah Kota Pekanbaru. (Red/Tim) ***
Komentar Anda :