Yasrimeddi Kepsek SDN 45 Abaikan Surat Konfirmasi Media
Pengadaan Baju Siswa Dan Siswi, Diduga Jadi Ajang Bisnis Kepsek Dan Guru
Kamis, 28-08-2025 - 07:41:33 WIB
Kepala Sekolah SDN 45 dan Surat Konfirmasi. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini) - Viral perbicagan publik saat ini, terkait pungutan uang baju di sekolah-sekolah SDN dan SMPN di kota pekanbaru. Salah satunya di SD Negeri 45, yang berlokasi di jalan badak Ujung dibawah ke pemimpinan Bapak Drs. Yasrimeddi, selaku  (Kepsek).

Adanya informasi dari berbagai narasumber, maka untuk memenuhi kaidah dalam pemberitaan media yang berimbang, maka media www.kanalkini.com, mengajukan konfirmasi dan Klarifikasi tertulis, terkait pungutan biaya baju siswa/i T.A (Tahun Ajaran) 2025 di SDN 45 Kota Pekanbaru-Riau. Pada Senin, 25/08/25. Dengan nomor 023/Pimred/KKc/VIII/PKU/2025. Dan surat konfirmasi telah di kirim lewat WhatsApp Kepsek Drs. Yasrimeddi (Kepsek), dengan nomor +62 821-4771-1xxx.

Sesuai informasi yang layak dipercaya, terkait adanya pungutan uang baju terhadap/kepada sejumlah Siswa/i di SDN 45 Kota Pekanbaru. Senilai Rp. 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah) Per Siswa/i. 

Konfirmasi dan Klarifikasi  Kami Sbb :

1. Apa benar adanya pungutan 
    uang baju tersebut kepada
    Siswa/i SDN 45….?  , dan berapa
    jumlah Siswa/i….?
2. Berapa pasang baju tersebut,
    dan apa saja item/jenis
    bajunya….?
3. Siapa yang menyediakan baju
    tersebut, dan atau dari toko
    mana…?
4. Pungutan untuk seragam 
    Siswa/i tersebut, atas perintah
    atau aturan dari mana….?
5. Dan seperti apa pembayarannya
    oleh Siswa/i, dan di bayarkan
    kepada siapa….?

Namun hingga tayang berita ini, belum ada tanggapan dari pihak sekolah SDN 45 Kota Pekanbaru. Terkesan pihak kepala sekolah SDN 45 abaikan dan tidak terbuka kepada publik.

Dengan tidak ada tanggapan dari pihak sekolah SDN 45 tersebut, maka publik makin menduga adanya hal-hal yang tidak harus dilakukan sebagaimana Surat Edaran (SE) Wako Pekanbaru dan Dinas pendidikan Kota Pekanbaru. Salah satu poin ketegas didalam SE tersebut, bahwa "Pihak sekolah tidak boleh mengkordinir atau terlibat dalam proses pengadaan seragam, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah". (Red/Ris) *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com