Terus Exsis Beroparasi Gudang Penimbunan BBM Illeggal
Gudang Penimbunan BBM, Terkesan Polresta Dan Polsek Tenayan Raya Tak Bernyali
Sabtu, 30-08-2025 - 07:39:29 WIB
 |
Gudang Tempat Penimbunan BBM Dan Ucok Regar Mengkordinir Gudang Di Jln. Kadiran Pesantren Kel. Pebatuan. *** |
PEKANBARU, (Kanalkini) - Terus Beroperasi Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi khusus di wilayah tenayan Raya dan kulim kota pekanbaru, yang berlokasi di jalan kadiran kelurahan Pebatuan (pesantren) yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang menurut informasi mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga membuat mulus bisnis illeggalnya, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di Jalan Budi Luhur yang kordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, lokasi sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, anehnya selama beroperasi penampungan BBM jenis solar tersebut tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, pada hal di tiga lokasi tersebut tidak jauh dari kantor Polsek tenayan Raya kota pekanbaru. Hal ini ada apa dengan APH (Aparat Penegak Hukum)...?
Awak media ini yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak yang mengkordinir gudang-gudang tersebut, namun media ini belum mendapat tanggapan atau respon.
Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), angkat bicara terkait keberadaan sejumlah gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya, yang sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh APH Polsek setempat dan Polresta kota Pekanbaru. Dalam hal ini Patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM, maka setelah kita mengumpulkan data dan termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam aktifitas Illeggal tersebut akan segera kita buat laporan resmi ke Polda Riau.
Aktifitas Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, sangat jelas hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar, tegas dan jelas RL kepada madia. Jumat, 29/08/25 di jalan Hangtuah kota Pekanbaru. (Red/Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :