ALIANG Bersatu Gelar Aksi Di Kantor Kajari Kuansing
Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
Selasa, 16-09-2025 - 07:48:54 WIB
 |
ALIANG Bersatu Saat Gelar Aksi Di Kantor Kajari Kuansing. ***
|
KUANSING, (Kanalkini) - Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Aksi digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum di Kuansing dan maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) yang sempat bebas melakukan aktivitas dibeberapa Divisi areal kebun sawit tersebut. Begitu juga dugaan jual Tandan Sawit diluar kebun. Senin, 15/09/2025.
Dalam orasi para demonstran menuding Kejari lamban menangani sejumlah kasus yang melibatkan oknum tertentu.
Spanduk-spanduk berkalimat kritik keras turut. Salah satunya bertuliskan, “KAJARI JANGAN TIDUR!!!”, Kalimat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejari. Ada pula spanduk lain yang berbunyi, “BRONDOL DITANGKAP, TBS KOK DILEPAS???”, menggambarkan kekecewaan massa atas dugaan perbedaan perlakuan hukum terhadap dua kasus yang dinilai serupa.
Koordinator aksi menegaskan. Bahwa masyarakat Kuansing menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Aliansi Anak Kuansing (ALIANG) Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kejari Kuansing
ALIANG Bersatu menyampaikan beberapa Hal tuntutan :
1. Mendesak agar 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dialokasikan untuk masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58.
2. Menuntut perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan melalui UU Cipta Kerja.
3. Meminta perusahaan menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan koperasi dan kelompok tani lokal, termasuk Koperasi Merah Putih.
4. Mendesak Kejari Kuansing memanggil dan memeriksa inisial S, manajer PT Agrinas Palma Nusantara, serta ES, sopir manajer, yang diduga terlibat korupsi dengan menjual hasil kebun untuk kepentingan pribadi. Mereka juga dituding membiarkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk ke dalam areal HGU.
5. Meminta PT Agrinas Palma Nusantara mengembalikan lahan di luar HGU kepada masyarakat.
Aksi yang berlangsung damai namun tegas itu ditutup dengan dialog antara perwakilan massa dan pihak Kejari.
Para demonstran berharap Kejari Kuansing dapat menindaklanjuti tuntutan mereka secara serius serta menjamin penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. (Red) ***
Sumber: Athia
Komentar Anda :