BB: Gudang Agak Sepi Atensi Kami Ke Oknum Aparat Aja Kami Cicil
Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
Selasa, 16-09-2025 - 17:23:53 WIB
 |
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Gudang Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang saat ini telah pindah Gudang di Jalan. Palembang dan Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya *** |
PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Walau Viral pemberitaan media, sejumlah Gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar Berlokasi di ;
1. Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, tempatnya di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang diawasi oleh Ucok Regar dan dikordinir oleh HB yang digadang-gadang mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa hambatan, dan menurut informasi yang layak di percaya. Gudang di Jln. Kadiran ini telah pindah di Jln. Palembang saat ini, masuk simpang dekat SPBU dan mainnya di atas jam 10 malam.
2. Gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang.
3. Gudang di Jalan Budi Luhur kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang di kordinir Oleh Rahmat dan Ali dan di jaga oleh Asri. Penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, ini ada apa APH (Aparat Penegak Hukum) dengan para para mafia BBM bersubsidi...?
Bisnis penimbunan BBM berskala besar ini masih terus beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH dan pihak instansi terkait lainnya. Hal ini patut publik menduga adanya atansi para mafia BBM kepada APH dan instansi terkait lain sehingga praktek penampungan penimbunan BBM tersebut beraktifitas atau terus beroperasi tanpa hambatan.
Para pelaku para mafia BBM jenis solar bersubsidi ini. Selain main dari tengki ke tengki juga menampung langsiran dari sejumlah SPBU yang berlokasi di wilayah Kec. Tenayan Raya, Kec. Kulim dan Kec. Bukit Raya dengan langsiran Pakai Tengki Coldisel, Damptruk dan bahkan mobil-mobil pribadi yang di modifikasi.
Di tempat terpisah, Riswan L, SH Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum) kembali angkat bicara. Mengatakan, praktek para mafia BBM tersebut, sangat jelas hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
Dan dengan beroperasi mulus aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada para oknum APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata, maka kita dari aktifis LSM. "Meminta Kapolda Riau turun tangan" untuk memberantas praktek bisnis BBM secara Illeggal ini. Ucap RL disalah satu tempat di jalan Hangtuah kota Pekanbaru.
Ditempat terpisah. Beberapa orang warga yang tak jauh dari Gudang milik HB yang di awasi oleh UR dan Gudang Milik Rahmat yang diawasi oleh Ali dan Asri. Mengatakan, aktifitas para mafia BBM sangat meresah masyarakat, seperti yang terjadi beberapa bulan lalu. Mobil pelangsir BBM ke Gedung mereka menabrak warga akibat iring-iringan mengambil BBM dari SPBU melangsir ke Gudang Penampungan. Ucap sumber kepada media yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media.
Media yang mengkonfirmasi Kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Beri J dan Kapolda Riau melalui Humas Polda Riau Kombel Pol Anom, lewat nomor WhatsApp. Namun hingga tayang berita ini belum mendapat tanggapan dan jawaban konfirmasi dari media. Jumat lalu, 12/9/25.
Salah seorang yang memiliki peran alias pengurus di salah satu gudang penampung BBM bernama Bambang yang juga diduga mengaku oknum aparat yang mengatakan kepada media setelah tayang pemberitaan sebelumnya. Mengatakan, Gudang kami sekarang sepi Bang tapi kami tetap bayar atensi ke "Oknum" aparat Bang. Ucap Bambang Lalu sembari BB mengirim beberapa foto gudang yang terlihat beberapa Bebyteng. Jelas BB kepada media melalui telepon WhatsApp. Minggu, 14/09/25. (Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :