6 Bulan Lebih Telah Diajukan Klaim JKM, Terkesan BPJS Abaikan Hak Peserta
SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
Kamis, 25-09-2025 - 07:40:03 WIB
 |
Kartu peserta Alm Razina Daeli dan Kantor Cabang BPJS Gunung Sitoli Jl.Diponegoro, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara *** |
GUNUNGSITOLI, (KanalKini) - Jaminan Kematian (JKM) adalah satu dari program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), dan Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yang mana masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat program JKM yang dapat diterima oleh ketiga tipe kepesertaan tersebut. Diantaranya
Program Jaminan Kematian. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015) mengartikan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat menjadi JKM sebagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi).
Peserta program JKM
Seperti yang telah disebutkan di atas, peserta program JKM adalah Penerima Upah (PU), dan atau Bukan Penerima Upah (BPU).
BPU: Kelompok pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, juga pekerja sektor informal, misalnya petani, supir angkot, mitra ojol, pedagang, nelayan, dan lainnya.
Dengan manfaat JKM untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan
Secara rinci manfaat JKM berdasarkan tipe kepesertaan, sangat jelas. Sebagi berikut ;
1. Santunan kematian sebesar Rp20.000.000,-
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-
3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,-
Dan Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.
Tapi beda hal yang dialami SEDEKIA HIA Ahli waris dari Almarhum Razina Daeli warga Desa Sisobaoho, Kec. Mandrehe Barat, Kab. Nias Barat, Prov Sumatra Utara (Sumut) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS JKM (Jaminan Kematian) Sejak Tanggal 21/6/2024 di Wilayah Belawan Medan Sumatera Utara, dengan No. NIK: 1204 2069 0464 0001 Dan No. Kepesertaan BPJS JKM 24086034451. Melalui Perisai atas nama Alestari Zebua.
Setelah meninggalnya Razina Daeli pada 21 Februari 2025, dan pada tanggal 3 Maret tahun 2025 telah mengajukan klaim sesuai beberapa item persyaratan dan telah di terima oleh kantor BPJS Cabang BPJS Gunung Sitoli Jl.Diponegoro, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selaku penerima berkas dan Survei lapapangan, dengan berkas sebagai berikut :
1. Kartu Peserta BPJS (ALM)
2. KTP Ahli Waris
3. Surat Keterangan Kematian
4. Surat Keterangan Ahli Waris
5. Kartu Keluarga Peserta BPJS
6. Buku Rekening Tabungan Ahli Waris.
7. Dll .....
Atas hal tersebut diatas, SEDEKIA HIA (Suami) Ahli waris dari Alm Razina Daeli dan anak-anaknya, sangat kecewa dengan BPJS Belawan Medan melalui pembantu Kota Gunungsitoli yang sangat lamban dalam proses penyelesaian klaim santunan JKM yang sudah berbulan-bulan menyerahkan berkas klaim dan pihak BPJS menyatakan berkas lengkap. Namun sampai saat ini sudah akhir September 2025 juga belum selesai (Belum dibayar) oleh pihak BPJS. Dan bahkan keluarga Alm RD saat mendatangi pihak BPJS pembantu Kota Gunungsitoli pada bulan Juni lalu 2025 untuk mendesak pencairan santunan JKM tersebut, dengan pihak BPJS menjawab. "Dalam proses" lalu pihak BPJS meminta KTP anak-anak Alm untuk lengkapi dan sudah kita lengkapi. Sementara saat pengajuan klaim JKM tersebut, ahli waris almarhum RD adalah SH suminya almarhum itu sendiri. Ini ada apa dengan birokrasi dan adminitrasi BPJS Belawan Medan khususnya BPJS pembantu Kota Gunungsitoli.
Tambah Keluarga almarhum RD, bila dalam waktu dekat pihak BPJS Belawan Medan tidak menyelesaikan (membayar) santunan JKM orang tua kami, maka tidak tertutup kemungkinan. Kami dari keluarga Alm akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pihak BPJS tersebut. Ucap salah satu anak dari Alm RD kepada media. Rabu, 24/09/25 melalui seluler WhatsApp.
Hingga tayang berita ini, belum bisa terhubung untuk dikonfirmasi kepada pihak kantor cabang BPJS Kota Gunung Sitoli. (Red) *** Bersambung
Komentar Anda :