Menegement PT. MUP Segati Lakukan Mutasi Sepihak Terhadap Pekerja
KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
Sabtu, 04-10-2025 - 12:34:25 WIB
 |
Surat KASBI, 3 Orang Pekerja/Buruh Dan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kab. Pelalawan. ***
|
PELALAWAN, (KanalKini) - Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (FSBPI) Riau telah mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan, Prov Riau.
Dengan nomor surat No. 07/FSBPI-KASBI/XIII/2025, tertanggal 27/8/2025. Terkait kasus mutasi sepihak terhadap Niman Gea, Januari Laia dan Febe Kerisman Gea. Yang dilakukan oleh Menegement PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) di Kebun Segati.
Mutasi yang dilakukan oleh Menegement perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka), dinilai tanpa dasar dan atau berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh, sebagaimana yang telah diatur didalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 32. Tentang ketenagakerjaan, bahwa penempatan kerja harus berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif serta adil dan tanpa diskriminasi dan serta diarahkan pada jabatan sesuai keahlian. Ucap Waonasokhi Giawa Ketua Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia KASBI Prov Riau.
Berawal permasalahan 3 (tiga) para pekerja, seperti biasa melaksanakan aktifitas sesuai SOP perusahaan yang telah ditetapkan terhadap masing-masing para pekerja. Pada 2 Agustus 2025 pekerja/buruh mengikuti masteran pagi sebagaimana biasanya, dan setelah selesai masteran pagi saat itu. Pekerja/buruh dipanggil oleh Asisten perusahaan bernama Wahyu Simanjuntak lalu menyerahkan surat kepada pekerja/buru yang berbunyi surat mutasi. Anehnya tanpa pemberitahuan sebelumnya atau sosialisasi terkait pemutasian tersebut, kenapa tiba-tiba pihak Menegement perusahaan PT. MUP melakukan tindakan pemutasian sepihak.
Berdasarkan mutasi sepihak yang dilakukan sepihak perusahaan tersebut. Pengurus Serikat KASBI membuat surat pertemuan untuk Bipartit kepada pihak Menegement PT. MUP Segati, hingga pada tanggal 14 Agustus 2025 mengadakan pertemuan perundingan Bipartit yang dihadiri pekerja/buruh, pengurus KASBI dan Menegement perusahaan.
Namun pada pertemuan perundingan Bipartit tidak tercapai kesepakatan, sebab pihak Menegement PT. MUP Segati tetap memperlakukan mutasi terhadap pekerja/buruh tersebut. Beber dan Jelas WG.
Lanjut WG, maka dengan persoalan ini kami dari Serikat KASBI mewakili pekerja/buruh. Meminta dan berharap kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Pelalawan agar segera memanggil pihak Menegement perusahaan PT. Mitra Unggul Pusaka untuk memediasi perselisihan pekerja/buruh ini. Ucapnya.
Terkait persoalan tersebut diatas, media ini yang mengkonfirmasi ke pihak Menegement perusahaan PT. MUP (Mitra Unggul Pusaka) Segati, melalui Rudi Wijaya, lewat WhatsApp pribadinya dengan nomor 0823-9137-2***, lalu Pak Rudi mengarahkan untuk kordinasi atau konfirmasi ke Humas bernama Tigo, lalu media ini melakukan konfirmasi kepada Tigo selaku Humas lewat Via WhatsApp pribadinya dengan nomor 082140686***. Namun hingga tayang berita ini masih belum mendapat tanggapan konfirmasi media dari yang besangkutan. Sabtu, 4/10/25.
Dan juga pada hari yang sama. Dinas tenaga kerja Kab. Pelalawan yang di konfirmasi media ini melalui Indrus selaku mediator HI Dinas tenaga kerja Kab. Pelalawan Via WhatsApp pribadinya dengan nomor 0853-6425-3xxx, belum juga mendapat jawaban konfirmasi media. (KKc/Rls) *** Bersambung
Komentar Anda :