Kembali Desak Kapolda Riau Berantas Gudang Mafia BBM Di Pekanbaru Ibu Kota Prov Riau
Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
Selasa, 21-10-2025 - 12:41:28 WIB
Kapolda Riau, Gudang Ali, Teguh Alias Rahmat (Oknum TNI) di Jaga oleh Asri, Gudang Asep (Oknum TNI) di Jaga Oleh Akang Alias Pak De dan Foto Bhr dan AN (Oknum TNI) dengan Kordinator lapangannya bernama Ucok Regar ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanaKini.com) - Sejumlah Gudang penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar yang berskala besar terus beroperasi, menurut informasi dari beberapa warga sekitar. Bahwa siang hari menampung BBM jenis solar di gudang tersebut dari berbagai jenis angkutan Damd Truk, Cold Diesel, Tengki dan bahkan ada mobil pribadi. Dan pada malam hari  datang tengki khusus untuk mengambil BBM yang telah di tampung mereka, ucap sumber yang meminta namanya tidak disebut dalam pemberitaan media sebelumnya. Diantaranya;



3 Lokasi Gudang tempat penampungan BBM Illeggal Jenis solar tersebut


1. Di Jalan Palembang, Kec. Kulim masuk dekat SPBU Km. 17 Jln. Lintas Timur yang diawasi oleh Ucok Regar yang di modalin oleh H.Bahar yang diduga mempunyai koneksi dengan oknum Polda Riau berinisial Nrd dan Oknum TNI Bernama Afandi Nasution sehingga bisnis illeggalnya berjalan mulus tanpa ada tindakan dari Aparat kepolisian dan instansi terkait lainnya.


2.  Gudang di Jl. Kenanga, Sail - Kec. Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 milik AP juga oknum TNI yang di kordinir/dijaga oleh Pak De alias Akang. 


3. Gudang di  Jalan Budi Luhur, kitar 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang di kordinir Oleh Teguh alias Rahmat juga Oknum TNI Auri (Paskas) dan Ali dan di jaga oleh Asri.  Penampungan penimbunan BBM jenis solar tersebut. Terlibatanya para oknum Aparat para mafia BBM merasa nyaman dan terlindungi.


Bisnis penimbunan BBM berskala besar ini yang masih terus beraktifitas tanpa ada tindakan dari APH dan pihak instansi terkait lainnya. Patut publik menduga adanya atensi, "setoran"  para mafia BBM kepada APH dan instansi terkait lain sehingga praktek bisnis ileggal penampungan penimbunan BBM subsidi jenis solar terus beroperasi tanpa hambatan.


Para pelaku para mafia BBM jenis solar bersubsidi ini.  Selain menampung langsiran dari berbagai kendaraan yang dilangsir dari SPBU-SPBU juga menampung kencingan dari tengki-tengki. Bahkan ada mobil-mobil pribadi yang di modifikasi melangsir dari SPBU ke gudang panampungan.


Di tempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat tenayan Raya dan Kulim juga aktif disalah satu lembaga masyarakat.  Mengatakan, praktek para mafia BBM tersebut, sangat jelas hukuman pidananya. Sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
Dan yang telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Penimbunan BBM tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.


Dan juga Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.


Juga ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Ucap sumber.


Tambah sumber, mulusnya aktifitas para penampung dan penimbunan BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. Sangat pantas "publik menduga, bahwa karena adanya atensi atau "Setoran" para mafia BBM kepada para oknum APH dan kepada pihak terkait lainnya", sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata, maka kita dari tokoh dan aktifis. Meminta keseriusan Kapolda Riau untuk memberantas praktek bisnis BBM secara Illeggal ini,  baik di kota Pekanbaru dan Riau pada umumnya. Beber dan Jelas sumber.


Di tempat terpisah salah satu warga yang di konfirmasi madia yang meminta namanya tidak di cantumkan dalam pemberitaan media. Bahwa para Mafia BBM itu selain menerima langsiran di siang hari, tapi parahnya di malam hari. Selain pakai mobil pribadi yang mengambil BBM dari SPBU juga ada yang pakai Cool Diesel dan Damp Truk yang diatas muatan pakai Beby Teng melangsir ke gudang dan bahkan langsung ke mobil Tengki berwarna biru. Ucap kepada media ini. Selasa, 21/10/25 siang. (RB/Tim) *** Bersambung


 




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
  • Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
  • SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    02 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    03 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    04 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    05 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    06 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    07 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    08 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    09 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    10 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    11 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    12 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    13 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    14 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    15 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    16 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    17 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
    18 Kejari Kuansing Lamban Menangani Sejumlah Kasus
    19 Aktifis LSM: Desak Kapolda Riau Turun Tangan Berantas Mafia BBM
    20 Anton Bu'ulölö Telah Dilaporkan Ke Beberapa Polsek, Dugaan Kasus Yang Sama
    21 Agung Nugroho: Kawasan MPP Ditata Kembali Untuk Dijadikan Balai Kota
    22 Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com