Pengendara Mobil Triton Milik PT. Global Tabrak Pengendara Sepeda Motor Hingga Meninggal
Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
Selasa, 04-11-2025 - 11:28:48 WIB
 |
| Wn (korban) dan motor Korban, Unang (Pelaku) dan Kendaraan yang di kemudikan Unang. *** |
PEKANBARU, (KanalKini) - Terjadinya kecelakaan lalu lintas di Desa Kelawat, Kec. Sungai Lala, Kab. Inhu pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2025, kitar Jam : 19:09 wib sore hari. Akibat kejadian tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
Pengendara sepeda motor dengan No PoL BM 4073 CQ bernama Wiskaryaman Nduru (15) Korban yang masih pelajar disalah satu SMP dan pengendara mobil 4x4 jenis (triton) yang diduga milik perusahaan PT. Global dengan No Pol BM 8398 QK yang dikemudikan oleh Unang yang juga karyawan sebagai jabatan pengawas di PT. Global, dan sampai saat ini pelaku bersama barang bukti telah ditahan karena masih tahapan proses penyidikan polres dan Polsek Pasir Penyu.
Atas kejadian tersebut, ayah Wn (korban) Alm, berharap agar pihak perusahaan PT. Global selaku pemilik mobil Triton dan pengendara mobil bertanggungjawab dan mempertanggungjawabkan atas kejadian kecelakaan yang mengakibatkan anak nya meninggal dunia.
Juga dari pihak kepolisian yang menangani pidana dan menangani laka lantasnya, agar memproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku di negara kita RI ini. Harap dan ucap Ardin kepada media selaku ayah korban. Jumat, 31/10/25 dihalaman kantor Polsek Pasir Penyu. (Tim) ***
Komentar Anda :