PEKANBARU, (KanalKini) - Sebagaimana fakta di lapangan dan Viral Pemberitaan media. Terkait keberadaan 2 (dua) Gudang Penampung dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar yang diduga kebal hukum, berlokasi di ;
1. Di jalan Palembang Ujung, Kel. Pematang Kapau, Kec. Kulim yang diduga Milik Haji Bahar atau Ucok Regar dan jaga oleh Heru.
2. Gudang di Jalan Budi Luhur kitar - + 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang diduga milik Ali atau Rahma dan di jaga oleh Asri.
Pantauan Tim LSM dan Media di 2 (dua) lokasi Gudang penampungan BBM Susidi, yang mana aktifitas bisnis Illeggal, "Tanpa mengatongi izin BBM subsidi jenis solar" yang terus beraktifitas yang terkesan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instansi terkait tutup mata dan atau ada pembiaran, ini ada apa. Apakah karena ada setoran alias atensi kepada pihak-pihak terkait tersebut sehingga bisnis yang diduga telah melanggar aturan dan atau Undang-undang migas ada pengecualian terhadap gudang milik Haji Bahar atau Ucok Regar dan Gudang Milik Ali atau Rahmat tersebut...?
LSM IPPH angkat bicara. Mengatakan, sangat jelas amanat dan atau aturan Undang-Undang hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
Dan dengan beroperasi mulus aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada para oknum APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata, maka kita dari aktifis LSM. "Meminta Kapolda Riau segera turun tangan" untuk memberantas praktek bisnis BBM secara Illeggal ini. Ucap Rony B disalah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru.
Ditempat terpisah juga sumber media. Salah satu warga yang tak jauh-jauh dari Gudang milik H. Bahar Ucok Regar yang di awasi oleh Heru dan Gudang Milik Rahmat dan Ali yang dijaga oleh Asri. Mengatakan, aktifitas para mafia BBM ini sangat meresah warga, seperti yang terjadi beberapa bulan lalu. Mobil pelangsir BBM ke Gedung mereka menabrak warga akibat iring-iringan mengambil BBM dari SPBU melangsir ke Gudang Penampungan.
Lanjut sumber, yang meminta namanya untuk tidak di publik oleh media. Mengatakan, kami warga selain resah dengan keberadaan Gudang dan lebih aktifnya beroperasi pada malam hari ini, juga kami warga sekitar agak sangat was-was bila terjadi kebakaran, seperti yang pernah terjadi dibeberapa daerah. Ucapnya. (Tim) ***
Komentar Anda :