Diduga Tidak Lengkap Izin, Instansi Terkait Dan APH Tutup Mata
PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
Kamis, 27-11-2025 - 11:48:20 WIB
Wilman Pemilik Swomel, Kondisi Lokasi Industri Dan NIB ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) - Adanya informasi pengelelolaan kayu bulat menjadi bahan jadi TPK Industri (Swomel) yang berlokasi di  Jln. Seroja Ujung, Kel. Sialang Rampai, Kec. Kulim-Kota Pekanbaru yang diduga milik Wilman. Ivenstigasi tim LSM IPPH bersama media dilapangan pada tanggal 12 Nopember 2025, ternyata memang benar adanya Pengelolaan Kayu Bulat Menjadi Bahan Jadi.


Pantauan tim LSM IPPH dilapangan terlihat beberapaa kubit kayu-kayu bulat yang masih belum diolah dan beberapa kubit kayu bahan jadi yang sudah diolah siap untuk di jual. Juga terlihat adanya dua mesin (Swomel) dan sejumlah tenaga kerja yang diawasi oleh Hendrik kepercayaan Wilman.


Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM, media mencoba mengkofirmasikan kepada Wilmai yang diduga pemilik Indusri swomel melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 081265182xxx. Dengan menjawab, bahwa izin industri nya telah lengkap dan lalu mengirim NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor  0260010152708. An: PT. Berkah Kayu Riau dan bukti PBPHH yang berlaku 07-09-2025 s/d 12-09-2025. 


Didalam NIB  (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor  0260010152708. An: PT. Berkah Kayu Riau, tercatat : 
Nama Pelaku Usaha : PT. Berkah Kayu Riau.
Alamat : Jln. Karya Mandiri, Desa/Kel. Airdingin, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Prov Riau.
Status Penanaman Modal : PMDN.
Skala Usaha : Usaha Mikro.


Sebagaimana kita ketahui NIB, adalah selama menjalankan Kegiatan usaha berlaku dan diwajibkan berlaku hak terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor Ketenaga kerjaan. 
Pelaku Usaha dengan NIB, dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain izin-izin yang seharusya dilengkapi oleh pemilik Industri juga terlihat para pekerja tidak ada terlihat kelengkapan P3K untuk (Keselamatan Awal Para Perkerja) dan  tidak ada satupun yang mengunakan APD (Alat Pelidung Diri). 


Terkait hal tersebut diatas, DPP LSM IPPH telah menyuratin pihak PT. Berkah Kayu Riau (An. Wilman), untuk konfirmasi dan mengklarifikasi beberapa hal. karena kita menduga bahwa tidak mengatongi izin atau dokumen lain, selain NIB. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ;


1. Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 yang sebagian ketentuannya telah diubah, dihapus, atau diatur ulang oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti     Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
2. UU Ketenagakerjaan terbaru yang sepenuhnya menggantikan UU No. 13 Tahun 2003. 
 a. UU No. 13 Tahun 2003 atau telah diubah.
 b. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), termasuk:
 c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, alih daya (outsourcing), waktu kerja, istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perubahan skema pengupahan 
dan jaminan sosial. 
3. Dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, PHK, dll) dan PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan).
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan 
    Hutan (UU P3H): Pasal 83, Pasal 84.
5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
6. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU P3H, termasuk peningkatan sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran terkait perizinan kehutanan. Sanksi bisa lebih berat tergantung 
    pada tingkat pelanggaran.
7. Pengelola kayu olahan juga harus mematuhi peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha, yang mengatur tentang 
    perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
8. Selain NIB dan NPWP. Apakah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), seperti KBLI 28222 untuk Industri Mesin dan Perkakas mesin untuk pengerjaan kayu. Juga SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hal ini sebagai dasar legal untuk aktifitas jual beli. 
 
Namun surat klarifikasi dan konfirmasi kami tersebut, sampai saat ini belum balasan atau tanggapan dari pihak PT. Berkah Kayu Riau (Wilman) sebagai mana yang tercatat dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Ucap Rony Ketua Umum DPP LSM IPPH. Disalah satu tempat di jalan Hangtuan Pekanbaru. Senin, 24/11.25.


Tambah Rony, ianya meminta kepada aparat penegakkan hukum dan pihak instansi terkait lainnya untuk segera turun lapangan mengecek keabsahan dan kelengkapan dokomen yang di miliki oleh PT. Berkah Kayu Riau tersebut. Kegiatan Swomel tersebut yang mengelola kayu bulat menjadi bahan jadi dengan menjual kemana-mana tanpa mengatongi dan atau tidak  melengkapi izin atau dokomen, sangat jelas ada sanksi hukumnya. Jelas Rony. (Tim/Rls) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com