Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
PEKANBARU, (KanalKini) - Terus menerus Viral Pemberitaan media, tentang keberadaan 2 (dua) Gudang Penampung dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar yang diduga kebal hukum. Kenapa tidak, walau viral dalam pemberitaan media namun terus beroperasi tanpa ada hambatan dari aparat.
Lokasi Gudang Penimbunan BBM subsidi jenis solar, yang berada ditengah-tengah kota Pekanbaru, ibu kota prov Riau. Yakni;
1. Di jalan Palembang Ujung, Kel. Pematang Kapau, Kec. Kulim yang diduga Milik Haji Bahar yang bekerjasama dengan Ucok Regar dan di jaga oleh Heru.
2. Gudang di Jalan Budi Luhur kitar - + 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang diduga milik Ali atau Rahmat dan di jaga oleh Asri.
Pantauan Tim LSM dan Media di 2 (dua) lokasi Gudang penampungan BBM Susidi, yang mana aktifitas bisnis Illeggal, "Tanpa mengatongi izin BBM subsidi jenis solar" yang terus beraktifitas yang terkesan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instansi terkait tutup mata dan atau ada pembiaran, ini ada apa. Apakah karena ada setoran alias atensi kepada pihak-pihak terkait tersebut sehingga bisnis yang diduga telah melanggar aturan dan atau Undang-undang migas, apakah ada pengecualian terhadap gudang milik Haji Bahar bersama Ucok Regar dan Gudang Milik Ali atau Rahmat...?
LSM IPPH desak Polda riau, terkait laporan yang telah LSM laporkan Ke Polda Riau melalui Ditkrimsus Polda Riau yang terima oleh Briptu Ilham Saputra, pada tanggal 12 Nop 2025 lalu. Dengan Nomor Surat; 051/Lap/DPP/LSM-IPPH/XI/2025.
Dasar kita melaporkan, sebagaimana amanat dan atau aturan Undang-Undang hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.
Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.
Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.
Dan dengan beroperasi mulus aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada para oknum APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata, karena sudah hampir sebulan kita laporkan tapi sampai saat ini Gudang-Gudang tersebut masih tetap beroperasi siang hari dan terlebih pada malam hari.
Rony B Ketua LSM IPPH, meminta keseriusan Kapolda Riau dan jajarannya agar segera mengambil tindak tegas kepada para mafia BBM Subsidi jenis Solor tersebut, agar masyarakat dan publik tidak menduga, "bahwa aparat bekerjasama dengan para mafia BBM" . Ucap dan desaknya. Sabtu, 29/11/25, di salah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru. (RL/Tim) ***
Komentar Anda :