PEKANBARU, (KanalKini) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka. Yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.
JA yang diketahui bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya perintangan hukum saat penggeledahan kantor Setwan, Jumat (12/12/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, hambatan penyidikan bermula ketika penyidik menelusuri keberadaan sebuah stempel yang diduga disimpan di dalam Jok sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor Setwan.
JA saat dimintain keterangan, tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Namun hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan motor tersebut memang dikuasai oleh JA.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, tim menemukan sebanyak 38 stempel milik dari berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta wilayah lainnya.
Temuan tersebut menjadi dasar dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena terbukti menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan konsumsi di Setwan DPRD Kota Pekanbaru.
Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru terhitung sejak Sabtu.
JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak berikutnya. Sebagaimana yang dilansir salah satu media.
Rony BT, Ketum LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Angkat bicara terkait kasus SPPD yang diduga Fiktif di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Mengatakan, dari tahun ke tahun disekwan DPRD Pekanbaru terus bermasalah. Bahkan sudah bertumpuk laporan kepada APH, maka dengan tersangkanya JA ini. Kita sangat mengapresiasi kinerja Kajari Pekanbaru, dan harapan kita kepada APH jangan hanya berhenti sampai dengan tersangka nya AJ. Pasti ada yang lebih berperan dengan kasus tersebut dan harus diungkap. Dan Apakah Hambali Nanda Manurung selaku sekwan DPRD Pekanbaru tidak mengetahuinya dan atau tidak terlibat dalam kasus SPPD Fiktif tersebut...?, marilah kita percayakan kepada APH menelusurinya menelusurin. Ucap dan harap RB. Minggu, 14/12/25. Disalah satu tempat di kota Pekanbaru.
Pada hari yang sama, media yang mencoba menghubung Hambali Nanda Manurung melalui Tlp pribadinya dengan No. 0813-7190-0xxx, namun hingga tayang berita ini belum bisa tersambung atau tidak aktif. (Fs/Rls) ***
Komentar Anda :