Hambali Nanda Manurung Selaku Sekwan, Apakan Tidak Terlibat Dengan Tersangkanya JA ?
Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
Senin, 15-12-2025 - 10:26:43 WIB
JA Honorer Sekaligus Ajudan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Saat Diamankan Oleh Kajari Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka. Yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.


JA yang diketahui bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya perintangan hukum saat penggeledahan kantor Setwan, Jumat (12/12/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, hambatan penyidikan bermula ketika penyidik menelusuri keberadaan sebuah stempel yang diduga disimpan di dalam Jok sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor Setwan.


JA saat dimintain keterangan, tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Namun hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan motor tersebut memang dikuasai oleh JA.


Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, tim menemukan sebanyak 38 stempel milik dari berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta wilayah lainnya.


Temuan tersebut menjadi dasar dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena terbukti menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan konsumsi di Setwan DPRD Kota Pekanbaru.


Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru terhitung sejak Sabtu.


JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.


Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak berikutnya. Sebagaimana yang dilansir salah satu media. 


Rony BT, Ketum LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Angkat bicara terkait kasus SPPD yang diduga Fiktif di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Mengatakan, dari tahun ke tahun disekwan DPRD Pekanbaru terus bermasalah. Bahkan sudah bertumpuk laporan kepada APH, maka dengan tersangkanya JA ini. Kita sangat mengapresiasi kinerja Kajari Pekanbaru, dan harapan kita kepada APH jangan hanya berhenti sampai dengan tersangka nya AJ. Pasti ada yang lebih berperan dengan kasus tersebut dan harus diungkap. Dan Apakah Hambali Nanda Manurung selaku sekwan DPRD Pekanbaru tidak mengetahuinya dan atau tidak terlibat dalam kasus SPPD Fiktif tersebut...?, marilah kita percayakan kepada APH menelusurinya menelusurin. Ucap dan harap RB. Minggu, 14/12/25. Disalah satu tempat di kota Pekanbaru.


Pada hari yang sama, media yang mencoba menghubung Hambali Nanda Manurung melalui Tlp pribadinya dengan No.  0813-7190-0xxx, namun hingga tayang berita ini belum bisa tersambung atau tidak aktif. (Fs/Rls) *** 


 




 
Berita Lainnya :
  • Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
    02 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    03 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    04 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    05 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    06 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    07 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    08 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    09 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    12 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    13 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    14 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    15 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    16 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    17 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    18 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    19 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    20 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    21 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    22 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com