Hambali Nanda Manurung Selaku Sekwan, Apakan Tidak Terlibat Dengan Tersangkanya JA ?
Terkait Dugaan SPPD Fiktif, JA Honorer Setwan DPRD Pekanbaru Ditahan
Senin, 15-12-2025 - 10:26:43 WIB
JA Honorer Sekaligus Ajudan Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Saat Diamankan Oleh Kajari Pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan seorang tenaga honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka. Yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan perkara korupsi perjalanan dinas fiktif serta pengadaan makan dan minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.


JA yang diketahui bertugas sebagai ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menemukan indikasi kuat adanya upaya perintangan hukum saat penggeledahan kantor Setwan, Jumat (12/12/2025). Penggeledahan tersebut berlangsung sejak siang hingga malam hari.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Junismero menjelaskan, hambatan penyidikan bermula ketika penyidik menelusuri keberadaan sebuah stempel yang diduga disimpan di dalam Jok sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di halaman kantor Setwan.


JA saat dimintain keterangan, tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Namun hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan saksi dan alat bukti menunjukkan motor tersebut memang dikuasai oleh JA.


Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka paksa bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, tim menemukan sebanyak 38 stempel milik dari berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Tanah Datar, Batam, serta wilayah lainnya.


Temuan tersebut menjadi dasar dilakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena terbukti menghambat proses penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dan pengadaan konsumsi di Setwan DPRD Kota Pekanbaru.


Untuk kepentingan penyidikan, JA langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru terhitung sejak Sabtu.


JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun.


Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan pengadaan makan minum di Setwan DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung.


Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa saksi lain untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak berikutnya. Sebagaimana yang dilansir salah satu media. 


Rony BT, Ketum LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum). Angkat bicara terkait kasus SPPD yang diduga Fiktif di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Mengatakan, dari tahun ke tahun disekwan DPRD Pekanbaru terus bermasalah. Bahkan sudah bertumpuk laporan kepada APH, maka dengan tersangkanya JA ini. Kita sangat mengapresiasi kinerja Kajari Pekanbaru, dan harapan kita kepada APH jangan hanya berhenti sampai dengan tersangka nya AJ. Pasti ada yang lebih berperan dengan kasus tersebut dan harus diungkap. Dan Apakah Hambali Nanda Manurung selaku sekwan DPRD Pekanbaru tidak mengetahuinya dan atau tidak terlibat dalam kasus SPPD Fiktif tersebut...?, marilah kita percayakan kepada APH menelusurinya menelusurin. Ucap dan harap RB. Minggu, 14/12/25. Disalah satu tempat di kota Pekanbaru.


Pada hari yang sama, media yang mencoba menghubung Hambali Nanda Manurung melalui Tlp pribadinya dengan No.  0813-7190-0xxx, namun hingga tayang berita ini belum bisa tersambung atau tidak aktif. (Fs/Rls) *** 


 




 
Berita Lainnya :
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  • Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    02 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    03 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    04 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    05 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    06 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    07 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    08 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    09 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    10 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    11 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    12 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    13 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    14 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    15 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    16 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    17 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    18 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    19 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    20 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    21 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    22 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com