UMK Pekanbaru Naik 8,6 Persen Dibandingkan UMK Tahun 2025
Abdul Jamal Resmi Umumkan UMK Kota Pekanbaru 2026
Rabu, 24-12-2025 - 22:55:49 WIB
 |
| Abdul Jamal, (Kepala Dinas Tenaga Kerja) Kota Pekanbaru. ***
|
PEKANBARU, (KanalKini) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal umumkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp332 ribu atau 8,6 persen dibandingkan UMK tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menyebutkan penetapan UMK tersebut telah diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh perusahaan.
“Kenapa naiknya segitu, karena kebutuhan hidup layak di Pekanbaru sebenarnya sudah di angka Rp4,1 juta,” ujar Jamal, Rabu (24/12).
Ia menjelaskan, besaran UMK Pekanbaru 2026 merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, yang melibatkan unsur pemerintah, APINDO, dan serikat pekerja. Meski belum sepenuhnya menyentuh angka kebutuhan hidup layak, kenaikan ini dinilai sebagai upaya menyesuaikan daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup.
Dengan penetapan tersebut, Disnaker Kota Pekanbaru memastikan UMK 2026 mulai berlaku per 1 Januari 2026. Sosialisasi dan monitoring penerapan di lapangan akan segera dilakukan.
“Seluruh perusahaan di Kota Pekanbaru wajib mematuhi UMK yang telah ditetapkan. Kami akan melakukan pengawasan secara berkala,” tegas Jamal.
Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495. Untuk UMK tertinggi di Riau, Kota Dumai menempati posisi pertama dengan Rp4.431.174, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317, Kabupaten Siak Rp4.001.327, dan Kota Pekanbaru Rp3.998.179.
Kenaikan UMK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Provinsi Riau.((Red/Rls) ***
Komentar Anda :