Kampar Masuk PPKM Level 2
Bupati Keluarkan Surat Edaran Dan Beberapa Instruksi
Jumat, 11-02-2022 - 16:50:43 WIB
Bupati Keluarkan Surat Edaran Dan Beberapa Instruksi ***
TERKAIT:
   
 

KAMPAR, (Kanalkini.com) - Dalam rangka penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di  Kabupaten Kampar dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 7 Tahun 2022 ter Tanggal 31 Januari 2022 tentang Pemberlakuan


Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Oleh sebab itu Bupati Kampar H. Catur mengeluarkan instruksi Nomor : 960/INS/BPBD/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Wilayah Kabupaten Kampar

Instruksi ini disampaikan kepada Camat Se-Kabupaten Kampar, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Kampar, Ketua RW/RT Se-Kabupaten Kampar :

Pertama: Mengingat Kabupaten Kampar termasuk kedalam pelaksanaan PPKM Level 2 maka pelaksanaan pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan (PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MAN, Pondok Pesantren dan Universitas/Institut) baik Negeri maupun Swasta dilakukan melalui  Pembelajaran Tatap Muka Terbatas berdasarkan Keputusan
Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);

Kedua: Pelaksanaan kegiatan makan/minum di Restoran, Rumah
Makan, Kafe, Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan, dan sejenisnya baik skala besar, sedang maupun kecil dapat
dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan
dengan pembatasan jam operasional sampai Pukul 22.00
WIB (Jam Sepuluh Malam);

Ketiga : Kegiatan Resepsi Pernikahan dan Hajatan (kemasyarakatan) di Wilayah Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat/ruangan dan tidak ada hidangan makanan ditempat
dengan mempedomani Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Kampar.

Keempat : Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Home
(WFH) dan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan  Instruksi Bupati berikutnya.

Kelima : Seluruh Tempat Wisata, Pertandingan Olah Raga, Kegiatan
Seminar, Pergelaran Seni dan Budaya yang akan menimbulkan keramaian dan kerumunan yang dapat menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima
puluh persen) sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan PPKM Level 2 di Kabupaten Kampar atau sampai dengan dikeluarkan Instruksi Bupati Kampar berikutnya.

Keenam : Proses Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah Pasien
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan Dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ketujuh : Dalam pelaksanaan Instruksi Bupati Kampar ini didukung penuh oleh Komando Distrik Militer 0313/KPR, Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti dan Kepolisian Resor Kampar.

Kedelapan : Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Kesembilan : Instruksi Bupati Kampar ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 14 Februari 2022 dan atau sampai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kampar
Selanjutnya.

Instruksi ini Ditetapkan di Bangkinang Pada tanggal 1 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH. (Red) ***

Sumber: Kmf

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
  • Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
  • Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
  • Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
  • Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Wawako Pekanbaru Hadiri Kegiatan Tablik Akbar Yang Diselenggarakan oleh IKADI
    02 Polda Riau Amankan Kayu Tanpa Dokumen Yang Sah
    03 Evaluasi APBD 2026 Milik Pekanbaru Dan Inhil Masih On Proses
    04 Tim Gabungan Razia Sejumlah Tempat Hiburan Di Pekanbaru
    05 Korban Luka 9 Orang Anak-Anak SD
    06 22 Pejabat Pemko Pekanbaru Resmi Dilantik Wawako Markarius Anwar
    07 Peresmian Padepokan Pencak Silat Militer Kodam XIX/TT
    08 Tenaga PPPK Paruh Waktu Ditiap RW Berjalan Sesuai Dengan Yang Diharapkan
    09 Markarius Wawako Pekanbaru, Launching Penanaman Pohon Di SMPN 44 
    10 Kenduri Riau Digelar Di Kota Pekanbaru
    11 Riau Kembali Menggelar Riau National Taekwondo Championship 2026
    12 SF Hariyanto: Siap Bersinergi Dengan Pihak Manapun Untuk Kepentingan Masyarakat
    13 Wawako Pekanbaru Apresiasi Pentas Kreasi Siswa SDIT Al Fikri Islamic Green School
    14 Disdik Kota Pekanbaru Terbitkan SK Jadwal Sekolah Ramadhan 1447 H
    15 Pemko Pekanbaru Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih
    16 Irjen Pol Dr Herry Heryawan Pecat 12 Orang Anggota Polri Di Jajaran Polda Riau
    17 Presiden RI Prabowo Subianto Resmi Melantik 8 Anggota DEN
    18 Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, Hadiri Peluncuran LPI 2025
    19 Manuver Jimmy Pemilik CV Makmur Jaya Sentosa Gagal
    20 SF Hariyanto: Pemprov Gandeng Forkopimda Riau Perkuat Strategi Antisipasi Karhutla
    21 Pemkot Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN
    22 Wawako Pekanbaru Terima Langsung UHC Awards 2026 Kategori Madya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com