INHU, (KanalKini) - Program pemerintah pusat untuk Revitalisasi satuan pendidikan melalui kementrian pendidikan dasar dan menengah, penggunaan dan pelaksanaannya mengedepankan ke transparansi dan akuntabilitas, sesuai mekanisme swakelola melalui ARKAS memastikan pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel karena setiap kegiatan dan pengeluaran harus tercatat dan dipertanggungjawabkan.
Pemberitaan media ini sebelumnya, terkait realisasi di ana Revitalisasi satuan pendidikan di SMPN 3 di Kelurahan Tanah Merah, Kec. Pasir Penyu, Kab. Indragiri Hulu-Riau. Revitalisasi Toilet berukuran 8x4 meter, dengan menghabiskan anggaran Rp.205.000.000,00. Dengan pelaksanaannya, 2 pintu untuk Cowok dan pintu untuk Cewek, Closed 2 dan Urinal dan atau urinoir 3.
Sebagaimana yang tercantum di papan plang proyek, dengan uraian sebagai berikut ;
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi
Pekerjaan: Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 3 Pasir Penyu.
Jumlah Anggaran: Rp.205.000.000,00.-
Sumber Dana: APBN T.A 2025
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Waktu Pelaksana: 76 Hari Kalender, (29 September s/d 14 Desember 2025).
Kepsek SMPN 3 Pasir Penyu ketika di konfirmasi oleh Media terkait Revitalisasi sekolah, (Toilet) tersebut. Mengatakan, Anggaran 205 juta lebih tersebut sudah di gunakan dengan baik, namun hasil Investigasi media ini di lapangan. Miris bangunan toilet hanya berukuran 8x4 meter, tinggi 4 M, yang mana didalamnya terdapat 2 pintu, 2 closed 3 urinoir untuk cowok dan 2 wastafel.
Juga konfirmasi media ini pada Selasa, 3/1/26 diruang kerja Kepsek SMPN 3 Tanah merah, Kec. Pasir Penyu, untuk meminta tanggapan terkait surat klarifikasi can konfirmasi LSM IPPH yang diterima oleh pihak sekolah sebelumnya, namun sama sekali tidak ada tanggapan atau jawaban dari pihak Kepsek yang bersangkutan.
Rony B Ketum LSM IPPH, kembali manyampaikan kepada media ini. Bahwa penggunaan anggaran yang Rp200 juta lebih dengan Bangunan Toilet ukuran 8x4 sangat mubazir dan tidak masuk akal. Salah satu contoh, dengan bangunan rumah saja (perumahan) dengan tipe 36, 2 unit perumahan tipe 36 tidak habis 200 ratus juta itu dengan ikut gaji tukangnya. Dan kita menduga adannya Pengelambungan anggaran pada item per item bahan material.
Maka kita dari DPP LSM IPPH, (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), menduga ada penyelewengan dan atau pengelambungan nilai atau haraga pada item material juga pada upah pekerja yang diduga dilakukan pihak sekolah, agar bisa memenuhi laporan pertanggungjawaban mereka. Berawa dari dugaan kita tersebut, maka kita melaporkan pihak sekolah sebagai penanggungjawab penuh pada kegiatan tersebut. Ia sudah kita laporkan ke Kajari Inhu pada Tgl 3 Februari 2026 kemarin, dangan Nomor surat laporan. No. 079/DPP/LSM-IPPH/II/2026. Dan dengan telah kita laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), dalam hal ini pihak kejaksaan negeri Inhu. Kita berharap dan meminta kepada pihak Kajari agar segera memanggil dan memeriksa kepsek SMP Negeri 3 Tanah Merah Pasir Penyu dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Pinta dan harap Rony melalui pemberitaan media. Rabu, 4/2/26. Di salah satu tempat di pekanbaru. (Rls/Tim) ***
Komentar Anda :