PAKANBARU, (KanalKini) - Barawal surat kuasa khusus tertanggal 14 April 2025, oleh atas nama Cantiuli Simbolon dkk lainnya kepada Advokat/Pengacara dan Para legal di kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya, S.H., M.H CPCLE dan Rekan yang beralamat kantor di Reformasi I, No.19 Tengku Bey Sei Minta, Kel. Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya Kota Pekanbaru-Riau.
Dan pada tanggal 2 Mey 2025, pihak kantor Advokat dan Konsultan Hukum Merry Pamadya Utaya, S.H., M.H CPCLE, membuat surat pengaduan kekantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau, “Pelanggaran Hak Nomatif Kekurangan Upah Dan Upah Tidak di Bayarkan”. Dengan beberapa item tuntutan dan uraian rincian, dengan Total tuntutan secara keselurah, Rp. 359.675.375,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Nah tahapan dan atau proses demi proses, berunjuk ke Penyelesaian PHI antara Perusahaan PT. Ganda Buanindo dengan Cantiuli Simbolond kk 4 orang, yang mana tidak tercapai kesepakatan. Maka sesuai ketentuan pasal 13 ayat 2 (dua) UU No. 2 Tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga mediator mengeluarkan ajuran.
Hal tersebut dilakukan oleh mediator, setelah menganalisa dan telah mendengar keterangan pihak pekerja. Bahwa pekerja Cantiuli Simbolon, dkk 4 orang, Adalah karyawan Perusahaan PT. Ganda Buanindo mulai bekerja dengan jabatan dan mendapatkan upah sesuai dengan hari kerja 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan 25 (dua puluh lima) hari dalam sebulan dengan menerimaa upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2014, pihak Perusahaan PT. Ganda Buanindo membuat perjanjian kerja harian lepas berlau pertiga bulan dan pekerja tetap dipekerjakan 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu dan 25 (dua puluh lima) hari dalam sebulan dengan menerimaa upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada bulan April tahun 2025 perusahaan PT. Ganda Buanindo membuat surat berupa pernyataan sebagai pengganti perjanjian kerja sebelumnya dan memerintahkan para pekerja untuk mendatangani surat pernyataan tesebut, namun setelah para pekerja membaca dan meneliti bahwa dalam surat pernyataan tesebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yag berlaku maka para pekerja tidak bersedia menanda tangani surat pernyataan yang diberikan oleh Perusahaan sebagai pengganti perjanjian kerja sebelumnya.
Kemudian pihak Perusahaan PT. Ganda Buanindo, membuat suatu Tindakan kepada para tenaga kerja dengan tidak memberikan pekerjaan sepanjang tidak dan atau sebelum menandatangani surat pernyataan yang dibuat secara sepihak oleh PT. Ganda Buanindo.
Hingga terhitung April 2025, sampai dengan saat ini para pekerja (klien) kami tidak diberikan pekerjaan dan juga upahnya tidak dibayarkan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti, ”Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun” telah di Noaktifkan oleh pihak Perusahaan PT. Ganda Buanindo. Maka kami menganggap Tindakan pihak Perusahaan tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja secara sepihak, tindakan tesebut sudah lagi tidak sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Jelas Merry kepada awak media di seputaran halaman kantor sementara Disnakertrans Prov riau, jalan Sarwo Edhi No.3, Suka Mulia Sail, Kota Pekanbaru-Raiu. Kamis, 12/02/25.
Lanjut Merry, hendaknya pihak Perusahaan PT. Ganda Buanindo memutuskan hubungan kerja dengan para pekerja dalam hal ini Klien kami, sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU No. 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo Pasal 40 Ayat (2), (3) dan (4) peraturan pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Terjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya. Waktu kerja dan waktu istrihat, dan pemutusan hubungan kerja oleh Perusahaan PT. Ganda Buanindo seharusnya berkewajiban secara hukum membayarkan hak-hak para pekerja (Klian) kami, berupa uang pasangon, uang penghargaan dan cuti tahunan yang belum gugur.
Dalam persoalan ini, hendaknya pihak Perusahaan PT. Ganda Buanindo dengan memutuskan hubungan kerja para pekerja (Klien) kami secara sepihak yang sangat jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 155 Ayat (1) serta melakukan Skorsing sebagaimana ketentuan Pasal 155 Ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan. Maka pihak perusahan PT. Ganda Buanindo berkewajiban secara hukum untuk membayarkan upah proses kepada para pekerja (klien) kami sebagaimana SEMA No. 3 tahun 2015, tentang upah proses.
Dan sebagaimana urain rincian, dengan Total tuntutan para pekerja secara keseluruhan, Rp.348.992.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Pada persoalan ini, pihak Perusahaan telah dipanggil oleh pihak Disnakertrans Prov riau untuk klarifikasi, namun pihak Perusahaan tidak bersedia untuk melakukan penyelesaian perselisihan tersebut.
Harapan pihak pekerja kepada pihak perusahaan, melalui kuasa hukumnya MERYY PAMADYA UTAYA S.H., M.H CPCLE kiranya hak-hak Normatif sdr. Pekarja CANTIULI SIMBOLON DKK, delapan orang berupa; kekurangan upah, cuti tahunan, dan kekurangan manfaat jaminan hari tua yang puluhan tahun lebih terabaikan dapat dibayarkan se segera oleh pihak PT. GANDA BUANIDO selaku pemberi kerja.
Dan para pekerja meminta dan mendesak pihak pemerintah, dalam hal ini melalui Disnakertrans- Riau, supaya laporan pengaduan tentang pelanggaran hak normatif Klien kami Ny. CANTIULI SIMBOLON DKK berjumlah delapan orang ini, supaya diberikan kesimpulan dan kepastian hukum dikarenakan sudah sembilan bulan ditangani oleh pengawas perkara klien kami tersebut belum ada kepastian hukum dan proses hukum terkesan di abaikan dengan tidak ditindak lanjuti, oleh karena itu kami berharap dan minta kepada kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau agar dapat memerintahkan pegawai pengawas yang menangani perkara klien kami tersebut supaya membuat penetapan guna untuk pemenuhan hak-hak normatif Klien kami tersebut di atas serta menghitung kekurangan upah klien kami tersebut lima tahun terakhir. Pinta dan ucap Kuasa Hukum sebagai penerima Kuasa dari para pekerja.
Pada hari yang sama, Roni Rahmat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Riau diruang kerjanjanya. Telah berjanji untuk segera memerintahkan bawahannya untuk membuat penetapan segera, "hari ini". Numun hingga tayang berita ini tak kunjung ada kabar.
Rony BT. Ketua LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembagunan dan Hukum) Angkat bicara. Mengatakan, meminta dan berharap kepada pemerintah prov riau, melalui Disnakertrans Riau. Agar memberi ketegasan Ultimatum kepada pihak perusahaan yang tidak mengikuti dan menjalankan aturan sebagaimana yang diatur didalam UU ketenagakerjaan khususnya terkait hak-hak para pekerja.
Sangat jelas pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini Disnaker Provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan.
Dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengawas memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, menerbitkan Nota Pemeriksaan I dan II, hingga merekomendasikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Memperhatikan dan melihat beberapa tahun terakhir, pantauan kita khususnya kita dari LSM IPPH yang juga membidangi masalah ketenaga kerjaan. Yang sering terjadi dan di perlakukan oleh pihak perusahaan kepada tenaga kerjanya, adalah mengabaikan hak-hak ketenaga kerja, sementara hal tersebut telah diatur dalam UU tenaga kerja di republik ini dan bahkan ada sanksi pidana bagi yang melanggar hak normatif pekerja Kita menilai bahwa hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah, yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Pemprov Riau, maka dalam hal ini. Kita meminta kepada Roni Rahmat selaku kepala Disnakertrans Riau untuk memerintahkan bawahannya bekerja dengan serius tanpa terkesan ada tekanan dari pihak-pihak tertentu dan imexs publik, ada apa dan atau apa ada, "sesuatu antara pengusaha dengan pemerintah". Ucap dan Tegas Rony disekitar lingkungan kantor Disnakertrans Prov Riau. (Kris Z) ***
Komentar Anda :