PEKANBARU, (KanalKini) - DPP LSM IPPH (Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat - Investigasi Pemantau Pembangunan Dan Hukum). Resmi Melaporkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kegiatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu-Riau, Tahun Anggaran 2025, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Berdasarkan hasil temuan dan kajian Tim Investigasi LSM IPPH, menduga adanya indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta potensi tindak gratifikasi, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Rony Menjelaskan bahwa. Adapun kegiatan yang kami laporkan meliputi:
1. Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
-Pekerjaan: Revitalisasi di SMK Negeri 1 Rengat Barat
-Nilai anggaran: Rp4.8 Miliar
-Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan
Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi kita di lapangan. LSM IPPH mencatat sejumlah kejanggalan. Meski secara kasat mata pekerjaan terlihat dilaksanakan, namun ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan yang dinilai perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.
LSM IPPH juga menyoroti dugaan tidak dilaksanakannya pola swakelola sebagaimana ketentuan, karena kuat dugaan adanya campur tangan pihak lain atau pihak ketiga.
Selain itu, Tim Investigasi DPP LSM IPPH menemukan dalam penyelesaian pekerjaan, yang memaksakan penyelesaiannya. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu pekerjaan karena pelaksanaan dilakukan secara terburu-buru.
Masalah lain yang kita soroti, adalah minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran kegiatan revitalisasi. Kita menduga adanya pengaturan dan perencanaan yang tidak sehat, yang berpotensi mengarah pada praktik KKN dan gratifikasi secara berjamaah, serta menyebabkan pemborosan anggaran. Ucapnya.
Lanjut Rony, juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Prov Riau, meskipun anggaran pengawasan telah dialokasikan. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap hasil pekerjaan yang tidak maksimal.
Dengan kita laporkan secara resmi ke Kajati Riau. Dengan surat laporan, No. Lap: 081/DPP-LSM/IPPH/PKU/II/2026. Maka kita meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Prov Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta meminta seluruh dokumen pengelolaan anggaran proyek revitalisasi di SMK Negeri 1 Rengat Barat, Kab. Inhu-Riau
Sekali lagi, “Meminta Kejati Prov Riau untuk menindaklanjuti persoalan ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena kuat dugaan kegiatan tersebut sarat praktik KKN dan berpotensi merugikan keuangan negara,”. Harap dan Tegas Rony B. Jumat, 13/2/26, di salah satu tempat di kota pekanbaru seusai mengantar laporan ke kajati Riau. (Tim) *** Bersambung
Komentar Anda :