LPPHI Dan YRHW Siapkan Gugatan Terkait Hutan Riau
Diduga Membekingi Para Cukong-cukong Yang Membuka Perkebunan Kelapa Sawit
Minggu, 13-02-2022 - 18:31:07 WIB
Plang nama bertuliskan Apkasindo di lokasi perkebunan kelapa sawit berada di dalam Kawasan Tahura SSH yang pernah disegel Tim Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau tahun 2019. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) menyatakan sedang menyiapkan gugatan untuk membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.


LPPHI dan YRHW sedang menyiapkan gugatan tersebut untuk didaftarkan ke Mahkamah Agung RI.

Pembina LPPHI Hariyanto, mengungkapkan pihaknya menduga peraturan pemerintah tersebut justru melegalkan perusakan hutan yang sudah terjadi selama ini. Ucapnya kepada media. Minggu, 13/2/22.

Senada, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra menegaskan, peraturan pemerintah tersebut tidak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo sebagai Presidensi G20 untuk menurunkan emisi karbon di forum internasional.

Tak hanya itu, menurut Yusteng, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) yang dipimpin Gulat ME Manurung, diduga membekingi para cukong-cukong yang membuka perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, setidak-tidaknya di Provinsi Riau, dengan kedok mengedepankan nama petani.

"Kami sudah melakukan investigasi, bukti-bukti permulaan juga kami lengkapi. Sehingga saat ini kami tidak ragu lagi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," imbuh Yusteng.

Dijelaskan Yusteng, salah satu temuan YRHW, Apkasindo diduga menjadi beking dengan label sebagai pembina salah satu kelompok tani di Kota Garo, Tapung Hilir, Kampar.

"Lahan kelompok tani ini pernah disegel oleh Satgas Pemberantasan Kebun Ilegal Provinsi Riau yang dibentuk Gubernur Riau pada tahun 2019 lantaran perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim. Kami sangat heran, setelah disegel itu, muncul plang nama kelompok tani yang pada plang itu juga menyebutkan nama penasehat hukum dan Apkasindo sebagai pembina. Ini ada apa sebenarnya?," ungkap Yusteng.

Lanjut Yusteng, belakangan terdengar nama Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai pembina Apkasindo.

"Kami minta juga supaya kondisi ini menjadi perhatian Presiden. Jangan sampai masyarakat menganggap KSP menjadi beking Apksindo yang diduga melindungi cukong perkebunan sawit ilegal dengan kedok kelompok tani," ujar Yusteng.

Mengenai kawasan Tahura SSH, Hariyanto menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya sertifikat tanah hak milik dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa Kota Garo.

"Kami punya bukti lengkap mengenai hal ini, luas Tahura awalnya sekitar 617.200 hektar, ironisnya. Sekarang hanya bersisa 800 hektar. Bagaimana ini bisa terjadi? Pemerintah dan Aparat penegak hukum kemana?," ungkap Hariyanto.(Red) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com