INHU, (KanalKini) - Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri hulu, Riau, menjadi sarang mafia penambangan emas ilegal (PETI). Menurut informasi hasil investigasi media bahwa Aktivitas PETI di daerah tersebut diduga melibatkan aparat desa dan oknum lainnya.
Masyarakat setempat berharap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil tindakan tegas untuk bertindak menghentikan dan menangkap para pelaku juga pemodal Aktifitas PETI.
Salah satunya Hafizarli warga Kelurahan Baturijal Hilir saat di hubunggi melalui media lewat WhatsApp pribadinya. Mengatakan, "meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pihak terkait lain khususnya jajaran Polri, untuk segera menindak tegas aktivitas PETI di daerah ini".
Supaya selaras dengan Slogan Polri yang, "Presisi", salah satu nya untuk menangani aktifitas PETI Illegal. Pinta dan harap Hafizarli, Minggu lalu.
Hal tersebut diatas. Kasatreskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, yang di temui media diruangan kerjanya. Mengatakan, bahwa akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang emas ilegal (PETI) karena telah melanggar peraturan pemerintah. Tapi yang menjadi persoalan, "setiap kali APH melakukan penindakan, aktivitas PETI sudah tidak ada", seolah-olah sudah lebih dulu diketahui oleh para tambang PETI. Ucap Adlin.
Juga terkait penambangan emas illegal (PETI) Media yang mengkonfirmasi kepada Mistiawarni, Lurah Batu Rijal Hilir melalui WhatsApp nya. Hingga tayang berita ini belum ada respon dari Lurah yang bersangkutan.
Rony B, Ketua LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), turut angkat bicara terkait Penambang emas ilegal (tanpa izin/PETI) besar-besarkan di wilayah jajaran Polda Riau. Salah satunya di jajaran Polres Indragiri Hulu yang saat di pimpin oleh AKBP Eka Ariandy Putra.
Kita mendesak Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra untuk segera bertindak kepada para mafia PETI. Karena sangat jelas sanksi pidana kepada para pelaku dan para pihak terkait. Bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, SIPB) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana yang telah diatur pada UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Dan tambahan hukuman jika menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Selain pidana, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dapat dikenakan.
Dan Pihak yang membeli, menadah, atau mengolah hasil tambang emas ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Artinya, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tidak ada alasan untuk tidak bertindak kepada para Mafia PETI. Tegas Rony, saat di minta tanggapannya melalui Telepon WhatsApp nya. Minggu, 22/02/26. (Db/Asnan) *** Bersambung
Komentar Anda :