Kelurahan Batu Rijal Hilir Dan Batu Rijal Hulu Salah Satu Sarang Mafia Penambang Illegal
Semua Pihak Desak Kapolres Inhu Tindak Tegas Tambang Illegal Diwilayah Nya
Senin, 23-02-2026 - 12:54:46 WIB
Kapolres INHU AKBP Eka Ariandy Putra Dan Lokasi Pertambangan. ***
TERKAIT:
   
 

INHU, (KanalKini) - Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri hulu, Riau, menjadi sarang mafia penambangan emas ilegal (PETI). Menurut informasi hasil investigasi media bahwa Aktivitas PETI di daerah tersebut diduga melibatkan aparat desa dan oknum lainnya.


Masyarakat setempat berharap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengambil tindakan tegas untuk bertindak menghentikan dan menangkap para pelaku juga pemodal Aktifitas PETI. 


Salah satunya Hafizarli warga Kelurahan Baturijal Hilir saat di hubunggi melalui media lewat WhatsApp pribadinya. Mengatakan, "meminta Aparat Penegak Hukum (APH), pihak terkait lain khususnya jajaran Polri, untuk segera menindak tegas aktivitas PETI di daerah ini".


Supaya selaras dengan Slogan Polri yang, "Presisi", salah satu nya untuk menangani aktifitas PETI Illegal. Pinta dan harap Hafizarli, Minggu lalu.


Hal tersebut diatas. Kasatreskrim Polres Inhu, Iptu Adlin, yang di temui media diruangan kerjanya. Mengatakan, bahwa akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha tambang emas ilegal (PETI) karena telah melanggar peraturan pemerintah. Tapi yang menjadi persoalan, "setiap kali APH melakukan penindakan, aktivitas PETI sudah tidak ada", seolah-olah sudah lebih dulu diketahui oleh para tambang PETI. Ucap Adlin.


Juga terkait penambangan emas illegal (PETI) Media yang mengkonfirmasi kepada Mistiawarni, Lurah Batu Rijal Hilir melalui WhatsApp nya. Hingga tayang berita ini belum ada respon dari Lurah yang bersangkutan. 


Rony B, Ketua LSM IPPH (Investigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), turut angkat bicara terkait Penambang emas ilegal (tanpa izin/PETI) besar-besarkan di wilayah jajaran Polda Riau. Salah satunya di jajaran Polres Indragiri Hulu yang saat di pimpin oleh AKBP Eka Ariandy Putra.


Kita mendesak Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra untuk segera bertindak kepada para mafia PETI. Karena sangat jelas sanksi pidana kepada para pelaku dan para pihak terkait. Bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, SIPB) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagaimana yang telah diatur pada UU No. 3 Tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Dan tambahan hukuman jika menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Pelaku dapat dijerat UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. 


Selain pidana, sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin dapat dikenakan. 


Dan Pihak yang membeli, menadah, atau mengolah hasil tambang emas ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana. 


Artinya, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tidak ada alasan untuk tidak bertindak kepada para Mafia PETI. Tegas Rony, saat di minta tanggapannya melalui Telepon WhatsApp nya. Minggu, 22/02/26. (Db/Asnan) *** Bersambung


 


 




 
Berita Lainnya :
  • SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
  • Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
  • Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
  • JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
  • Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    02 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    03 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    04 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    05 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    06 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    07 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    08 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    09 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    10 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    11 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    12 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    13 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    14 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    15 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    16 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
    17 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Sampaikan LKPj Tahun 2025 Ke DPRD Kota Pekanbaru 
    18 Agung Nugroho Wako Pekanbaru Geser 43 Pejabat Dan 5 Kepala Dinas Pindah Meja
    19 PLT Gubri: Pemprov Riau Terapkan WFA Dan Batasi Penggunaan Listrik
    20 Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol MJNK Resmi Dicopot 
    21 Pemprov Riau Siapkan Tambahan Modal Untuk BRK Syariah Dan Jamkrida 
    22 JPU Mengungkap Istilah Kiasan Matahari Adalah Satu Pada Sidang Perdana AW
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com